Munir Habisi Mertua

Rudapaksa Mertua yang Berusia 52 Tahun, Kaki Munir di Dor Satreskrim Polres Batubara

Syah Munir alias Munir(45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tertatih-tatih setelah kakinya dijebol oleh timah panas.

|

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Syah Munir alias Munir(45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tertatih-tatih setelah kakinya dijebol oleh timah panas petugas Satreskrim Polres Batubara.

Munir diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat memerkosa mertuanya Maimunah(52).

Munir memerkosa mertuanya karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja.

Tak hanya memerkosa sang mertua, Munir juga nekat menghilangkan nyawa sang mertua dengan cara di cekik dan di injak hingga tewas.

"Kejadian tersebut terjadi pad Kamis(7/9/2023) lalu. Tkpnya di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar AKP Ellysa Simaremare, Kasat Reskrim Polres Batubara, Selasa(19/9/2023).

Katanya, korban dihabisi oleh pelaku dirumahnya dan sempat disebutuhi di dalam kamar korban.

"Munir memukul dan mencekik korban. Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujarnya.

Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.

"Pelaku dan korban ini statusnya mertua dan menantu, motifnya ini sakit hati dengan korban," jelasnya.

Ungkapnya, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami berhasil mengamankannya di Kota Berastagi, Kabupaten Karo," jelas Ellysa.

Sementara Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka.

Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua dengan sang istri dengan alasan bahwa tersangka Munir seorang pengangguran.

"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya. Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir.

Ungkapnya, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.

"Kejadian sekitar pukul 08.00 wib pagi, dirumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.

Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved