Munir Habisi Mertua

Munir Bunuh dan Rudaksa Mertua, Residivis Kasus Pembunuhan

Ia melakukan hal tersebut karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Tampang Munir pelaku pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan kepada mertua, saat kasusnya dirilis di Polres Batubara, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Syah Munir alias Munir (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tertatih-tatih setelah kakinya dijebol timah panas petugas Satreskrim Polres Batubara.

Munir diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat merudapaksa mertuanya, Maimunah (52). 

Ia melakukan hal tersebut karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja.

Tak hanya merudapaksa sang mertua, bahkan ia juga nekat menghilangkan nyawa sang mertua dengan cara dicekik dan diinjak hingga tewas.

"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/9) lalu. TKP-nya di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar AKP Ellysa Simaremare, Kasat Reskrim Polres Batubara, Selasa (19/9/2023).

Katanya, korban dihabisi pelaku di rumahnya dan sempat disebutuhi di dalam kamar.

Baca juga: Terungkap Alasan Gadis 21 Tahun Korban Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara Cabut Laporan, Ada Rekaman

"Munir memukul dan mencekik korban. Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujarnya.

Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.

"Pelaku dan korban ini statusnya mertua dan menantu, motifnya ini sakit hati dengan korban," jelasnya.

Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami berhasil mengamankannya di Kota Berastagi, Kabupaten Karo," jelas Ellysa.

Sementara Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka.

 Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua karena tersangka Munir seorang pengangguran.

"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya. Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir.

Dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.

"Kejadian sekitar pukul 08.00 WIB pagi, di rumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.

Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved