Perampokan
Tampang Hendro Simamora yang Nekat Rampok Uang Purn TNI di Medan, Kakinya Ditembak Polisi
Polisi menembak pelaku perampokan modus pecah kaca mobil Hendro Simamora. Setelah melakukan pecah kaca lalu mengambil uang sebanyak Rp 150 juta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menembak pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku diketahui bernama, Hendro Herianto Simamora (36) warga Kompleks Lama, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, aksi pelaku ini terjadi, pada hari Selasa (15/8/2023) silam.
Di mana saat itu, korban bernama Lanjonon yang merupakan Purnawirawan TNI baru saja mengambil uang dari Bank.
"Kita menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan, modus pecah kaca mobil," kata Zikri kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).
Ia menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula, dari pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban yang baru saja keluar dari bank.
Lalu, setelah korban berhenti pelaku langsung melemparkan pecahan busi ke kaca mobil korban hingga pecah.
Saat itu, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dari dalam mobil korban dan membawanya pergi.
"Jadi kronologisnya, si korban baru mengambil uang dari bank. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai ke tempat agak sepi, lalu melakukan pecah kaca dan mengambil uang sebanyak Rp 150 juta," sebutnya.
Zikri menyampaikan, korban yang tidak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut pun, langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV, polisi pun kemudian menangkap pelaku di kawasan Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Ketika ditangkap, saat itu pelaku sedang ingin melakukan aksinya kembali dengan mengincar korbannya yang keluar dari bank.
"Karena kemaren saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan jadi kita berikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Lanjut Zikri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian modus pecah kaca itu.
"Pengakuannya baru sekali melakukan. Pengakuannya juga dia sendiri, hasil penyelidikan kami uang yang dicurinya ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor FU," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(cr11/Tribun-Medan.com)
Rampok Wanita di Batubara, Dua Pria Pengangguran Diamankan Petugas |
![]() |
---|
Alfamart di Simalungun Dirampok Maling Hingga Ikat Karyawan, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Mayat Pria yang Ditemukan di Sungai Aceh Diduga Korban Perampokan, Mobil Korban Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Warga Medan Ditemukan Tewas dan Dibuang ke Sungai di Aceh, Diduga Korban Perampokan |
![]() |
---|
Warga Medan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Aceh, Mobil Korban Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.