Mahasiswa USU Tewas

Ada Surat Wasiat Bertulis Tangan di Dekat Mayat Mahira Dinabila, Sama dengan Catatan Buku Kuliah

Polisi memeriksa lima dokumen pembanding untuk memeriksa surat wasiat bertulis tangan yang ditemukan di dekat mayat mahasiswi USU Mahira Dinabila.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kolase foto Mahira Dinabila dan ayah kandungnya Pariono 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut mengatakan telah memeriksa lima dokumen pembanding untuk memeriksa surat wasiat bertulis tangan yang ditemukan di dekat mayat mahasiswi USU Mahira Dinabila.

Dari pemeriksaan ahli dokumen Forensik Polda Sumut dinyatakan tulisan tangan itu sama dengan dokumen pembanding berupa buku tulis kuliah dan beberapa catatan lainnya.

Sehingga Polisi memastikan surat wasiat bertulis tangan yang ditemukan di dekat mayat Mahira, merupakan tulisannya, bukan orang lain seperti dugaan sebelumnya.

Baca juga: Suami Campur Lem ke Pelumas, Bagian Intim Istri dan Selingkuhannya Lengket hingga Harus ke RS

"Jadi, kesimpulannya bahwa satu lembar surat tulisan tangan diduga tulisan atas almarhum Mahira tanggal 23 April adalah identik atau merupakan tulisan tangan yang sama atas nama Mahira Dinabila pada dokumen pembanding," kata
Kasubdit Dokumen Laboratorium Forensik Polda Sumut, AKBP Bin Saudin Saragih, Selasa (19/9/2203).

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (dua kanan) bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (dua kiri), sejumlah pakar dan beserta jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus kematian mahasiswi USU, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (19/9/2023). Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan dan sejumlah pakar menyimpulkan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti, kematian mahasiswi Universitas Sumatra Utara (USU) Mahira Dinabila diduga aksi menghilangkan nyawanya sendiri dengan meminum racun sianida karena depresi.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (dua kanan) bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (dua kiri), sejumlah pakar dan beserta jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus kematian mahasiswi USU, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (19/9/2023). Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan dan sejumlah pakar menyimpulkan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti, kematian mahasiswi Universitas Sumatra Utara (USU) Mahira Dinabila diduga aksi menghilangkan nyawanya sendiri dengan meminum racun sianida karena depresi. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

AKBP Bin Saudin menerangkan, adapun dokumen pembanding yaang diperiksa untuk memastikan tulisan tangan yaitu, satu lembar hasil pembelajaran tanggal 25 September 2022, jawaban ujian pengantar sosiologi dan jawaban ujian multikulturalisme.

Kemudian buku dan sebuah buku binder atau catatan materi perkuliahan.

Setelah diperiksa melalui uji laboratorium forensik ternyata semuanya identik dengan surat wasiat bertanggal 23 April yang ditemukan di tempat Mahira tewas.

"Dari barang bukti yang kita terima dan periksa perbandingan di laboratorium forensik. Dari perbandingan ada 16 titik bersamaan."

Diketahui, kematian mahasiswi USU Mahira Dinabila (19) sempat membuat heboh.

Wanita yang biasa dipanggil Ira itu tewas mengenaskan di kediaman ayah angkatnya di Kompleks Riviera, Kecamatan Medan Amplas.

Kepala hingga tubuhnya nampak menghitam seperti terbakar.

Kemudian, di lokasi juga ditemukan sepucuk surat wasiat bertulis tangan.

Polisi menyimpulkan mahasiswi USU Mahira Dinabila tewas akibat bunuh diri menggunakan racun potas atau sianida.

Racun itu dibelinya melalui aplikasi online ke di toko yang ada di Bogor, Jawa Barat.

Kesimpulan dikemukakan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan selama tiga bulan sejak bulan Mei lalu sampai September 2023.

"Dari hasil penyelidikan dan kami juga sudah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 14 September dengan kesimpulan hasil gelar perkara dan kesimpulan ini juga diambil dari seluruh rangkaian hasil penyelidikan. Kesimpulan adalah adik kita almarhumah Mahira Dinabila meninggal karena bunuh diri,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (19/9/2023).

Fathir mengemukakan, ada 33 orang saksi diperiksa, 5 diantaranya ahli toksikologi, ahli psikologi hingga ahli bahasa.

Dari penyelidikan, racun dipesan pada 24 Maret 2023 dan dibayar melalui rekening virtual account bank swasta atas nama Mahira Dinabila.

Kemudian racun tiba ke alamat Kompleks Riviera pada tanggal 28 Maret dan dititipkan di pos sekuriti. Setelah itu racun diambil langsung oleh Mahira.

Kata Polisi, racun dibeli dengan harga Rp 54 ribu oleh Mahira.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dapat kami faktakan bahwa korban langsung yang mengambil paket tersebut."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved