Medan Memilih
Bawaslu RI Sebut Video Pejabat Ajak Pilih Ganjar Menyalahi Aturan, Bobby Nasution: Perintah Partai
Kata Bobby Nasution, bukan hanya dirinya yang melakukan hal tersebut, kepala daerah lain yang merupakan kader PDIP juga membuat video yang sama.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan video sejumlah kepala daerah dari PDIP yang mengajak untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden, melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, video dirinya mengajak untuk memilih Ganjar Pranowo hanya mengikuti arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Baca juga: Kencang Safari Politik, Kuatkah Bobby Nasution Lawan Edy dan Ijeck untuk Calon Gubernur Sumut?
Kata Bobby Nasution, bukan hanya dirinya yang melakukan hal tersebut, kepala daerah lain yang merupakan kader PDIP juga membuat video yang sama.
"Ya, nanti pastinya video kami di sana itu adalah perintah partai," terang Bobby usai menghadiri kegiatan TMMD, Rabu (20/9/2023).
Terkait permasalahan itu, ucap Bobby Nasution, pihaknya akan mengikuti arahan dari DPP PDIP.
"Tentunya mengenai hal itu kami akan meminta petunjuknya (PDIP)," terangnya.
Untuk diketahui, Bawaslu RI menyebut video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres melanggar UU Pemilu.
Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terhadap kepala daerah tersebut.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023)
Karena itu dikatakannya, pihaknya akan teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah tersebut.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Buka Suara soal Budiman Sudjatmiko yang Deklarasikan Dukungan ke Prabowo
Adapun bunyi pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sebagai berikut:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sebelumnya, video berdurasi 38 menit, tampak Bobby mengajak untuk memilih Calon Presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.