Mencuri Bantalan Rel Kereta Api
Luar Biasa, Dua Pemuda di Padang Ditangkap Polisi Curi 4 Ton Bantalan Rel Kereta Api
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian besi bantalan rel sebanyak 10 kali.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pemuda di kawasan Padang Kayo, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencuri.
Keduanya kedapatan mencuri bantalan rel kereta api.
Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah yang menerima barang curian ini.
Dikutip dari Tribunpadang.com, diketahui pelaku berinisial HR (41) dan HH (29), sementara pengepul besi ini berinisial ZAE (39).
Pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas milik ZAE di Padang Kayo pada Senin (18/9/2023) malam.
Baca juga: Pengantin Wanita Pergi Sambil Menangis Usai Dipermalukan Orang Tuanya di Pesta Pernikahannya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian besi bantalan rel sebanyak 10 kali.
"Pelaku juga residivis narkoba, pengakuannya ke polisi telah mencuri besi rel lebih dari 10 kali. Barangnya ini dijual ke pengepul seharga Rp3.800 ribu per kilogram," kata Istiklal, Rabu (20/9/2023).
Saat polisi menangkap pelaku, kata Istiklal, ditemukan pula barang bukti berupa 13 batang besi rel sepanjang 2 meter dan 47 besi bantalan rel.
Baca juga: VIRAL Guru SMPN 15 Menangis Gajinya Ditahan, Wali Kota Bobby: Jangan Karena Viral Jadi Merasa Benar
"Total seluruhnya jika ditimbang, seberat kurang lebih empat ton. Barang bukti dan pelaku saat ini juga telah diamankan di Mapolres Padang Panjang," terang Istiklal.
Istiklal menyampaikan, pelalu melancarkan aksinya di jalur kereta api yang ada di kawasan Padang Panjang. Alat yang mereka gunakan salah satunya gergaji dan dongkrak.
"Pelaku mencuri bantalan rel ini menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak dan sekop. Lalu, pelaku juga menyediakan mobil untuk membawa hasil curian," tutur Istiklal.
Akibat perbuatan pelaku, menurut Istiklal, dapat dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini Tayang di Tribun Padang
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Dua Pemuda dan Satu Penadah Ditangkap Polisi Curi
Ditangkap Polisi Mencuri Bantalan Rel Kereta Api
Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api
Tribun Medan
kereta api
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Link Pendaftaran Online Lowongan Kerja PT KAI 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1 |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.