Breaking News

Mencuri Bantalan Rel Kereta Api

Luar Biasa, Dua Pemuda di Padang Ditangkap Polisi Curi 4 Ton Bantalan Rel Kereta Api

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian besi bantalan rel sebanyak 10 kali.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ilustrasi Pencurian Bantalan Rel Kereta Api 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pemuda di kawasan Padang Kayo, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencuri.

Keduanya kedapatan mencuri bantalan rel kereta api.

Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah yang menerima barang curian ini.

Dikutip dari Tribunpadang.com, diketahui pelaku berinisial HR (41) dan HH (29), sementara pengepul besi ini berinisial ZAE (39).

Pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas milik ZAE di Padang Kayo pada Senin (18/9/2023) malam.

Baca juga: Pengantin Wanita Pergi Sambil Menangis Usai Dipermalukan Orang Tuanya di Pesta Pernikahannya Sendiri

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian besi bantalan rel sebanyak 10 kali.

"Pelaku juga residivis narkoba, pengakuannya ke polisi telah mencuri besi rel lebih dari 10 kali. Barangnya ini dijual ke pengepul seharga Rp3.800 ribu per kilogram," kata Istiklal, Rabu (20/9/2023).

Saat polisi menangkap pelaku, kata Istiklal, ditemukan pula barang bukti berupa 13 batang besi rel sepanjang 2 meter dan 47 besi bantalan rel.

Baca juga: VIRAL Guru SMPN 15 Menangis Gajinya Ditahan, Wali Kota Bobby: Jangan Karena Viral Jadi Merasa Benar

"Total seluruhnya jika ditimbang, seberat kurang lebih empat ton. Barang bukti dan pelaku saat ini juga telah diamankan di Mapolres Padang Panjang," terang Istiklal.

Istiklal menyampaikan, pelalu melancarkan aksinya di jalur kereta api yang ada di kawasan Padang Panjang. Alat yang mereka gunakan salah satunya gergaji dan dongkrak.

"Pelaku mencuri bantalan rel ini menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak dan sekop. Lalu, pelaku juga menyediakan mobil untuk membawa hasil curian," tutur Istiklal.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Istiklal, dapat dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved