News Video

NADA TINGGI Eks Dirut Pertamina Singgung Perintah Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyinggung perintah jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi LNG atau gas alam cair.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyinggung perintah jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi LNG atau gas alam cair.

Karen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Sementara Karen dengan tegas menyebut bahwa apa yang ia lakukan merupakan perintah jabatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2012.

Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan tersebut menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009 - 2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri.

Firli menyampaikan, Karen yang saat itu diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Karen, kata Firli, secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://kaltim.tribunnews.com/2023/09/20/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-jadi-tersangka-langsung-ditahan-singgung-perintah-jabatan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved