CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Formasinya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dimulai hari ini.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

10. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

https://cpns.dephub.go.id/

11. Kementerian Pertanian (Kementan)

https://casn.pertanian.go.id

12. Kementerian Sosial (Kemensos)

https://cpns.kemensos.go.id/

13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

15. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns

16. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main

17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

https://casn.kemkes.go.id/

18. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

https://infocasn.kemendagri.go.id/

19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns

20. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

https://rekrutmen.ekon.go.id

Cara Mendaftar CPNS 2023

Peserta yang terpilih harus memperhatikan cara pendaftaran CPNS 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Registrasi akun

Buka portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

Lakukan registrasi untuk membuat akun SSCASN.

Masukkan informasi yang diperlukan untuk membuat akun, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, dan email yang masih aktif.

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan akurat.

Klik "Proses pendaftaran akun".

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Masuk ke akun Anda

Masuk ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan.

Masukkan data diri yang diperlukan dan unggah foto selfie.

Jika sudah, klik "Lanjut".

3. Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS

Pilih jenis seleksi "CPNS".

Pilih lulusan atau jenjang pendidikan yang terbuka.

3. Unggah dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

4. Cetak kartu Anda

Setelah unggahan selesai, lakukan verifikasi CV dan tutup pendaftaran Anda, lalu cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Registrasi Akun.

Persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2023

Persyaratan Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut ini adalah persyaratan umum CPNS.

    • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, kecuali atas permintaan sendiri.
    • Tidak bekerja sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 
    • atau negara lain yang ditentukan oleh organisasi pemerintah.
    • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh PPK
    •  
    • Dokumen yang Dibutuhkan untuk CPNS 2023

Sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk seleksi CPNS

      • Salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir 
      • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
      • Salinan akta kelahiran l
      • Pas foto
      • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
      • CV (daftar riwayat hidup)

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved