Sumut Memilih
Soal Keterlambatan Penetapan Anggota Bawaslu Sumut, DKPP Sidang Komisioner Bawaslu RI
Pengadu mendalilkan jika para teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).
Adapun dugaan pelanggaran tersebut diadukan oleh Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk).
Teradu dalam perkara itu adalah ketua Bawaslu RI dan komisioner Bawaslu RI antara lain, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty.
Sidang pelanggaran kode etik tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama empat majelis anggota lainnya.
Sementara itu pengadu mendalilkan jika para teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
Desi Pohan salah satu dari 10 pengadu mengatakan, Bawaslu RI diduga telah melanggar ketentuan karena terlambat dalam mengumumkan anggota Bawaslu Sumut.
Selain itu, lima pimpinan Bawaslu RI diduga tidak mematuhi aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.
Padahal menurut surat keputusan nomor 9/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu RI mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028.
Dua diantara merupakan perempuan. Namun sebut Desi, Bawaslu akhirnya tak menetapkan 7 komisioner Bawaslu Sumut yang semuanya merupakan laki laki.
"Padahal sebelumnya, tim seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara sempat meloloskan dua calon perempuan namun saat penetapan semua adalah laki laki," kata Desi.
Untuk itu mereka pun meminta agar DKPP melakukan pemecatan terhadap teradu karena telah melanggar undang undang pemilu.
"Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen," ujar Desi.
Sementara itu anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, proses seleksi pimpinan Bawaslu Sumut sudah sesuai ketentuan yang ada.
Dia memastikan, jajarannya telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, bahkan dengan memperpanjang masa pendaftaran.
Totok mengatakan, jika penetapan 7 anggota Bawaslu Sumut sudah sesuai dengan kelayakan dan patutan yang ada.
"Perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para Teradu," ujar Totok.
(cr17/tribun-medan.com)
Bawaslu Sumut
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Rahmat Bagja
Totok Hariyono
Heddy Lugito
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.