Berita Nasional
Kekhawatiran Menhub Jonan jadi Kenyataan, APBN Jamin KCJB: Kalau Jawa Saja Maju, Papua Merdeka Saja
Kekhawatiran Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan soal proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) jadi kenyataan. Dimana baru-baru ini, pemer
TRIBUN-MEDAN.COM – Kekhawatiran Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan soal proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) jadi kenyataan.
Seperti diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali menjadi kritik publik setelah pemerintah baru-baru ini resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.
Kenyataan ini juga kembali menyita kekhawatiran Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan, yang beberapa kali mengungkapkan keberatan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dimana baru-baru ini, keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.
Adapun pemberian jaminan pemerintah untuk utang proyek KCJB sejatinya mengingkari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Pada awalnya, Kepala Negara beberapa kali menegaskan proyek ini dikerjakan dengan skema business to business (b to b) antar-BUMN Indonesia dan China.

Di mana negara tidak akan mengucurkan APBN maupun tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun apabila di kemudian hari proyek ini mengalami permasalahan.
Namun terkini, Sri Mulyani membeberkan alasan dirinya menyetujui utang ke China dalam proyek KCJB itu.
Seperti diketahui, sebelum mulai digarap, proyek KCJB ini sejatinya sudah menuai banyak kontroversi.
Bahkan, kala itu Ignasius Jonan yang masih menjabat sebagai Dirut KAI pada pertengahan 2014 mengungkapkan keberatannya dengan proyek KCJB.
Menurut logikanya sebagai orang yang pernah memimpin PT KAI, kereta cepat penghubung Jakarta dan Bandung dinilai memiliki sejumlah kekurangan, baik dari aspek bisnis maupun operasional.
Ia juga mengatakan membangun Kereta Cepat Jakarta Bandung yang jaraknya terbilang sangat pendek adalah bentuk pembangunan yang terlalu berorientasi Pulau Jawa.
Baca juga: Tarif Ongkos dan Jadwal KCJB-Kereta Cepat Jakarta Bandung, Luhut Telah Uji Coba Kecepatan 355 Km/Jam
Baca juga: Tak Pusing, Senyum Jokowi Disorot Saat Laju Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 351 Kilometer Per Jam
"Soal kereta cepat Jakarta-Bandung, saya yang paling menentang. Itu tidak berkeadilan," ujar Jonan pada pertengahan 2014 lalu.
"Rohnya APBN itu NKRI. Kalau Jawa saja yang maju, ya merdeka saja Papua dan lainnya itu," tegasnya.
Sikap tegas itu terbawa hingga dirinya menjadi Menteri Perhubungan.
Pria asal Surabaya itu mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Ia juga menolak memberikan izin trase kala itu karena masalah konsesi, di mana KCIC meminta konsesi KCJB adalah 50 tahun sejak kereta beroperasi, sementara menurut aturan konsesi seharusnya dimulai dari penandatanganan kontrak.
onan menegaskan keputusannya itu untuk menegakkan aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007. Belakangan, konsesi KCJB kini malah ditetapkan menjadi 80 tahun.

Alasan Sri Mulyani Menyetujui Utang ke China dalam Proyek KCJB
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, alasan dirinya menyetujui utang ke China dalam proyek KCJB dijamin keuangan negara adalah karena sudah melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam audit dua lembaga pemeriksa keuangan negara itu, salah satu rekomendasinya adalah Pemerintah perlu membantu penyelesaian masalah cost overrun.
Yang mana akibat dari pembengkakan biaya, maka KCIC harus mengajukan utang baru ke China.
Baca juga: Habiskan Biaya hingga Rp117 Triliun, Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tewaskan 2 Orang
Baca juga: DULU Menhub Jonan Berkali-kali Menolak, Kini Kereta Cepat China Minta Konsesi Jadi 80 Tahun
Di sisi lain, Beijing juga meminta kepastian dan jaminan pembayaran utang pokok plus bunga yang diajukan.
"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Alasan lainnya Pemerintah menjamin pinjaman ke China di proyek tersebut, yakni lantaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diproyeksikan akan sanggup membayar utang.
Salah satu tambahan pendapatan untuk KAI adalah penyediaan jasa pengiriman logistik angkutan batu bara dari sesama BUMN di lintas Sumatera, PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," ucap Sri Mulyani.
Pemberian jaminan Pemerintah untuk utang proyek KCJB sejatinya mengingkari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Jokowi menegaskan proyek ini dikerjakan dengan skema business to business (b to b) antar BUMN Indonesia dan China.
Di mana negara tidak akan mengucurkan APBN maupun memberikan jaminan dalam bentuk apa pun apabila di kemudian hari proyek ini mengalami permasalahan.
Namun kenyataannya, baru-baru ini pemerintah resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.
"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut.
Sementara dalam Pasal 1 disebutkan, penjaminan Pemerintah Indonesia diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 4, penjaminan dari Pemerintah bisa diberikan atas seluruh utang PT KAI sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di kepemilikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang mana perusahaan patungan ini sahamnya dikuasai BUMN Indonesia dan perusahaan China. Pinjaman KCIC tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya utang tersebut.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.