Viral Medsos

Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Pengelola Panti Asuhan di Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap ZZ, pria pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Polrestabes Medan menetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray terjerat kasus eksploitasi anak yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap ZZ, pria pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pria ini sempat viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

Dari aktivitas mengemis online memanfaatkan bayi ini dia meraup keuntungan Rp 20 hingga Rp 50 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini ZZ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

Akibat perbuatannya pun tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023) malam.

Polisi menerangkan, tersangka telah mengeksploitasi anak di bawah umur melalui media sosial untuk meraup keuntungan pribadi.

Hasilnya mengemis online itu bukan dia gunakan untuk kebutuhan bayi maupun balita yang dirawatnya.

Tersangka sengaja mengambil momen ketika bayi menangis di live streaming kan untuk mengambil simpati netizen lalu mendapat materi.

"Jadi memang eksploitasi. Anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur di syuting oleh pelaku terutama bayi menangis. Setelah itu ke media sosial khususnya Tik Tok."

Panti asuhan berdiri sejak dua tahun lalu tanpa izin.

Saat digerebek Dinas Sosial Kota Medan dan Kepolisian ada 26 anak didalamnya. Empat diantara 26 tersebut bayi dan balita.

Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved