Tribun Wiki
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 30 September 2023, Ini Manfaat yang Akan Diterima
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 September 2023.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.
"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujarnya.
Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
- Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Fadly mengatakan pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.
"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.
Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” katanya.
Daftar Sembilan Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya
Berikut ini 9 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Profil dan Biodata Ni Made Dwipanti Indrayanti, Sekda Perempuan Pertama di Pemerintahan DIY |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad yang Pernah Pecat Prabowo Subianto atas Tuduhan Penculikan |
![]() |
---|
Profil Muhammad Awaluddin, Wakil Direktur Utama Telkom yang Tersingkir Usai Perombakan Direksi |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Rabu Pahing 17 September 2025 Wuku Landep, Orangnya Dikenal Cerdas |
![]() |
---|
7 Rekomendasi Playlist Lagu yang Cocok Didengar saat Melakukan Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.