Eksploitasi Anak

Panti Asuhan Rinte Raya Medan Juga Diduga Eksploitasi Anak Yatim, Kini Didatangi Dinsos

Dinas Sosial Kota Medan kembali menemukan adanya panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak yatim

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin beserta jajaran saat melakukan pemeriksaan ke Panti Asuhan Rinte Raya Jalan Rinte Raya No 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (21/9/2023)malam. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya laporan dari warga pemilik panti melakukan eksploitasi anak dengan cara live di aplikasi tiktok. (Dinsos Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Sosial Kota Medan kembali menemukan adanya panti asuhan yang patut diduga melakukan eksploitasi terhadap anak yatim.

Adapun panti asuhan yang diduga memanfaatkan anak yatim dengan modus ngemis gift di TikTok itu yakni panti asuhan Rinte Raya di Jalan Rinte Raya No 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin pihaknya mendatangi panti asuhan tersebut pada Kamis (21/9/2023) malam, karena banyak menerima laporan, soal dugaan eksploitasi modus ngemis gift di TikTok. 

Baca juga: Istri Pemilik Panti Asuhan yang Ngonten di TikTok bakal Tersangka, Raup Untung 50 Juta dari Medsos

Baca juga: Polrestabes Medan Buru Aset Pengelola Panti Asuhan Ngemis Online di Medan

Baca juga: KEJAM Pemilik Panti Asuhan Eksploitasi Anak dengan Cekoki Bayi Pakai Bubur Demi Gift TikTok

Khoriddin mengaku datang ke lokasi untuk memeriksa langsung tempat tersebut, dibantu polisi dan perangkat kecamatan.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Kenapa malam, karena berdasarkan laporan warga, mereka (panti asuhan) live di malam hari," kata Khoiruddin, Jumat (22/9/2023).
 
Berdasarkan pemeriksaan sementara, panti asuhan Rinte Raya itu juga tidak memiliki izin.

Panti asuhan ilegal itu tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin operasional Dinas Sosial Kota Medan.

Baca juga: Ngemis Online Berkedok Panti Asuhan di Medan, Sebulan Raup Rp50 Juta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Manfaatkan Anak Yatim, Pengelola Panti Asuhan Raup Rp 50 Juta dari Ngemis Gift di TikTok

Baca juga: Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Pengelola Panti Asuhan di Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Untuk itu, dikatakannya, ada 15 anak yang kemudian diamankan dari lokasi panti asuhan.

"Total 40 orang anak yang saat ini kami amankan, dan sudah dibawa ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Willem Iskandar, No 377, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung," terangnya.

Saat ini, pemilik Panti Asuhan Rinte Raya sudah diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Pemilik Panti Asuhan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak polsek setempat. Sementara panti asuhan tutup sampai waktu yang tidak ditentukan," ucapnya.

Khoiruddin menambahkan, Dinas Sosial Kota Medan juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak 

“Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” pungkasnya.(cr5/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved