Eksploitasi Anak
Panti Asuhan Rinte Raya Medan Juga Diduga Eksploitasi Anak Yatim, Kini Didatangi Dinsos
Dinas Sosial Kota Medan kembali menemukan adanya panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak yatim
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Sosial Kota Medan kembali menemukan adanya panti asuhan yang patut diduga melakukan eksploitasi terhadap anak yatim.
Adapun panti asuhan yang diduga memanfaatkan anak yatim dengan modus ngemis gift di TikTok itu yakni panti asuhan Rinte Raya di Jalan Rinte Raya No 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin pihaknya mendatangi panti asuhan tersebut pada Kamis (21/9/2023) malam, karena banyak menerima laporan, soal dugaan eksploitasi modus ngemis gift di TikTok.
Baca juga: Istri Pemilik Panti Asuhan yang Ngonten di TikTok bakal Tersangka, Raup Untung 50 Juta dari Medsos
Baca juga: Polrestabes Medan Buru Aset Pengelola Panti Asuhan Ngemis Online di Medan
Baca juga: KEJAM Pemilik Panti Asuhan Eksploitasi Anak dengan Cekoki Bayi Pakai Bubur Demi Gift TikTok
Khoriddin mengaku datang ke lokasi untuk memeriksa langsung tempat tersebut, dibantu polisi dan perangkat kecamatan.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Kenapa malam, karena berdasarkan laporan warga, mereka (panti asuhan) live di malam hari," kata Khoiruddin, Jumat (22/9/2023).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, panti asuhan Rinte Raya itu juga tidak memiliki izin.
Panti asuhan ilegal itu tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin operasional Dinas Sosial Kota Medan.
Baca juga: Ngemis Online Berkedok Panti Asuhan di Medan, Sebulan Raup Rp50 Juta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Manfaatkan Anak Yatim, Pengelola Panti Asuhan Raup Rp 50 Juta dari Ngemis Gift di TikTok
Baca juga: Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Pengelola Panti Asuhan di Medan Terancam 20 Tahun Penjara
Untuk itu, dikatakannya, ada 15 anak yang kemudian diamankan dari lokasi panti asuhan.
"Total 40 orang anak yang saat ini kami amankan, dan sudah dibawa ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Willem Iskandar, No 377, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung," terangnya.
Saat ini, pemilik Panti Asuhan Rinte Raya sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pemilik Panti Asuhan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak polsek setempat. Sementara panti asuhan tutup sampai waktu yang tidak ditentukan," ucapnya.
Khoiruddin menambahkan, Dinas Sosial Kota Medan juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak
“Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” pungkasnya.(cr5/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.