Berita Viral

Bantah Terima Pungli, Mantan Kepsek Nopi Yeni Bakal Gugat Walkot Bima Arya dan Laporkan Pak Reza

Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni akan menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya atas pencopotan jabatan yang dialaminya.

Editor: Liska Rahayu
via tribun jatim
Kepsek Nopi Yeni 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni akan menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya atas pencopotan jabatan yang dialaminya.

Hal ini imbas dugaan pungli yang dibongkar oleh seorang guru bernama Mohammad Reza Ernanda.

Tak hanya menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya, Nopi Yeni juga melaporkan  dua guru di sekolah yakni Pak Reza alias Mohamad Reza Ernanda dan Dwi karena melaporkan dirinya ke inspektorat.

Nopi Yeni dengan tegas membantah sudah menerima gratifikasi atau pungli di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo mengklaim kliennya tak mengetahui bahwa orangtua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.

"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.

Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat, yakni saat adanya sejumlah orangtua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk, tapi sudah ditolak sama bu Nopi waktu itu," katanya.

Meski sudah ditolak, kata dia, orangtua murid tersebut bersikukuh dan kembali mendatangi kliennya untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau menyenyam pendidikan.

"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengen sekolah disitu. Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya nanti diusahakan, karena rumahnya ada dibelakang sekolahan dan diseberang," pungkasnya.

Gugat Wali Kota Bogor

Dwi Arsywendo selaku kuasa hukum dari Nopi Yeni mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved