Profil

Profil Sarintan E Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah

Sarintan Efratani Damanik, M.Si, saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022/2026.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
SOSOK Sarintan E Damanik 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun (USI), dituduh melakukan plagiarisme karya ilmiah.

Sehubungan dengan kasus dugaan plagiarisme tersebut, kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut informasi, kasus dugaan plagiat karya ilmiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Informasi diperoleh Tribun-medan.com, Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri.

Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.Menurut SIPP di Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik telah digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pada hari Senin (11/9/2023).

Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah (INTERNET)

Dr Benteng Haposan Sihombing mengklaim bahwa plagiarisme yang dilakukan oleh Dr Sarintan Damanik adalah untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing.

Terkait kasus tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Ha Hasibuan, mengatakan bahwa gugatan para penggugat sebagai gugatan sederhana tidak tepat.

"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut. 

Rahmat juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menyampaikan putusan dismissal melalui SIPP setelah majelis hakim mempertimbangkan, menyelidiki, dan mempelajari kasus tersebut bahwa itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.

SOSOK Sarintan E Damanik
SOSOK Sarintan E Damanik (HO)

Rektor USI Bungkam

Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar. 

"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. 

Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.

Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved