Berita Nasional
Upaya Relokasi Warga Rempang Ternyata tak Dengar Aspirasi Masyarakat, Cuma Dengar Pejabat Kelurahan
Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyaraka
Sementara untuk hunian tetap yang disiapkan yakni berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2.
Rumah tersebut, kata Rudi akan dibangun dengan konsep eco city yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kami serius untuk memberikan hak-hak bapak dan ibu. Saya ingin perintah negara bisa saya selesaikan bersama Forkopimda, dan bapak ibu bisa saya tempatkan pada posisi yang sebenarnya,” ujar Rudi.
Menanggapi hal itu, warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang menolak tegas relokasi.
Dihadapan Rudi, perwakilan warga membacakan pernyataan sikap.
Pernyataan sikap dibacakan Riska, salah satu warga Pasir Panjang.
Dilansir dari laman ulasan.co, ada sepuluh poin pernyataan sikap warga yang dibacakan Riska.
Mulai dari menolak relokasi serta meminta demonstran yang ditahan polisi dibebaskan karena dianggap pahlawan wara.
“Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang dan Galang,” kata Riska.
Meski begitu kata Riska, warga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menjalankan proyek tersebut dan meminta warga bersedia direlokasi.
Sebab kata Riska, perlu kembali melakukan tinjauan dan kajian terkait rencana proyek investasi Rempang Eco-City atau Kota Ramah Lingkungan Rempang oleh PT MEG dan pembangunan pabrik Kaca Xin Yi Glass Cina.
“Terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan,” kata dia.
Berikut bunyi surat 10 poin pernyataan sikap masyarakat Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, Pulau Rempang:
Sehubungan dengan rencana proyek investasi Rempang Eco City PT Makmur Elok Graha (PT. MEG), dan pembangunan pabrik kaca perusahaan PMA Xin Yi Glass Cina di Pulau Rempang, bahwasanya kami, keluarga besar adat Melayu tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, bersama saudara-saudara kami di 15 (lima belas) Kampung Tua Melayu Pulau Rempang Galang, sebagai warga terdampak proyek investasi menyatakan:
1. Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau.
Beda dengan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Purbaya Tak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Inilah Skema Baru Impor BBM, Pemerintah Sepakat Beli BBM Tanpa Campuran Adiktif |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri, Tahun 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Mewahnya Isi Garasi M Qodari, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode, Kini Dilantik Prabowo Jadi KSP |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Mahfud MD Dapat Tugas Baru dari Prabowo, Begini Kata Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.