TRIBUNWIKI

INISIAL Perusahaan Rekanan Dinas Perkim Siantar yang Terima Kelebihan Pembayaran Pengerjaan Proyek

Sejumlah rekanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Pematang Siantar menerima kelebihan pembayaran

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dinas Perkim Pemerintah Kota Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sejumlah rekanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Pematang Siantar menerima kelebihan pembayaran atas pengerjaan proyek yang dilakukan. Artinya, apa yang dikerjakan tak sesuai dengan kualitas yang diharapkan. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, per tanggal 18 Mei 2023, ditemukan adanya 11 rekanan/kontraktor yang menerima kelebihan bayar. 

Inisial perusahaan rekanan tersebut antara lain :

1. CV. AS menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 52,4 juta pada pekerjaaan Rehabilitasi Rabat Beton di Gang Nurul Huda Blok III Kelurahan Bah Sorma. 

2. CV menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 58 juta pada pengerjaan pembangunan rabat beton komplek perumahan damai sejahtera Tahap II Blok C kelurahan Bah Kapul.

3. CV. KP menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 38,4 juta pada pengerjaan rabat beton di Perumahan Asido IV Tahap I Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. 

4. CV. TEU menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 26.4 juta pekerjaan pemasangan Con Blok di Halaman Kantor Lurah Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. 

5. CV. FDL menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 26 juta pada pengerjaan pembangunan jalan Nanggarsuasa Ujung Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. 

6. CV. MP menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 38,7 juta pada pengerjaan pembangunan Rabat Beton di Jalan Siak Ujung kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. 

7. CV. KJ menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.19.1 juta pada pengerjaan Rehabilitasi Rabat beton Jalan Sidomulyo (Belakang Gereja HKI) dan Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

8. CV. PU menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.29.1 juta pada pengerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba. 

9. CV. UBD menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.64.8 juta pada pengerjaan Pembangunan Jalan lingkungan di Jalan Kampung Kruis, Perumahan Pattimura Residence, Kelurahan BP Nauli. 

10. CV. DR menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 29.8 juta pada pengerjaan Lanjutan Jalan Lingkungan, Gang Kayu Manis Blok 1,2,3,4,5 Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. 

11. CV. PS menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 12 juta pekerjaan Kantor Lurah Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Berkaitan dengan kelebihan pembayaran yang diterima oleh para rekanan pemerintah ini, Kepala Dinas Perkim, Risfani Sidauruk menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penagihan. Beberapa rekanan ia klaim telah melakukan pengembalian dengan cara mencicil. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved