Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebingtinggi, Amankan 18 Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi  

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

TRIBUN MEDAN/HO
MAH alias Fahmi alias Peyek (26) diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi usai kedapatan memiliki 18 paket sabu dan 30 butir ekstasi siap edar, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar kediamannya Kampung Bicara Ujung.

Penangkapan itu berlangsung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.

"Tersangka pelaku berinisial MAH alias Fahmi alias Peyek (26) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik terdapat 18 paket sabu dengan berat 11,43 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi warna oranye seberat 12,19 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Tribun Medan, Minggu (24/9/2023).

Barang haram tersebut didapati petugas usai menggeledah pelaku saat ditangkap di dalam rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah bekas kotak rokok, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong, dan 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop.

"Termasuk sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 488 ribu dan sebuah handphone nokia dari genggaman tangannya," ujar Agus.

Agus menjelaskan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik pelaku beberapa hari sebelumnya, ditambah lagi dengan bantuan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika.

"Polisi langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan pergerakan dan penyelidikan sehingga tersangka pelaku dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti," terangnya.

Saat diintrograsi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

"Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Agus Arianto.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved