Narkoba
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebingtinggi, Amankan 18 Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar kediamannya Kampung Bicara Ujung.
Penangkapan itu berlangsung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.
"Tersangka pelaku berinisial MAH alias Fahmi alias Peyek (26) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik terdapat 18 paket sabu dengan berat 11,43 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi warna oranye seberat 12,19 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Tribun Medan, Minggu (24/9/2023).
Barang haram tersebut didapati petugas usai menggeledah pelaku saat ditangkap di dalam rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah bekas kotak rokok, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong, dan 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop.
"Termasuk sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 488 ribu dan sebuah handphone nokia dari genggaman tangannya," ujar Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik pelaku beberapa hari sebelumnya, ditambah lagi dengan bantuan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika.
"Polisi langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan pergerakan dan penyelidikan sehingga tersangka pelaku dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti," terangnya.
Saat diintrograsi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
"Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Agus Arianto.
(cr12/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.