Syah Afandin Kunker ke Banda Aceh, Perpanjangan Kontrak Kerja sama dengan TNGL Aceh
Plt Bupati Langkatmelakukan kunker di TNGL di Banda Aceh untuk memperpanjang kerja sama dua instansi tersebut
TRIBUNMEDAN.COM, BANDA ACEH- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin melakukan kunker di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di Banda Aceh, Jumat (22/9/2023).
"Kunjungan itu dengan agenda akan berakhirnya kerja sama antara Balai Besar TNGL dengan Pemerintah Kabupaten Langkat. Jadi, kerja sama kita perpanjang," ujarnya kepada Tribun-Medan.com melalui pers rilis yang diterima media.
Ia menjelaskan, Pemkab Langkat sudah bekerja sama dengan Balai Besar TNGL sesuai PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 terhitung mulai tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2023 periode (5 tahun).
Baca juga: Syah Afandin Terima Penghargaan Sebagai Pembina PMI Langkat: Saya Salud dengan Relawan
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi perlindungan kawasan TNGL, pengawetan flora rauna TNGL.
Dan pemulihan ekosistem TNGL yang terdegradasi pengembangan wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi.
Kemudian, pembangunan ekosistem masyarakat yang berkelanjutan dan pembangunan kemitraan konservasi.
"Mengingat kerja sama selama ini memberikan dampak positif terhadap kelestarian kawasan TNGL serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Dan, khususnya penguatan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Langkat," katanya.
Selain itu, kata dia, kerja sama yang akan berakhir pada 26 Februari 2023 maka dilanjutkan kembali. Karena itu, ia ke Banda Aceh dalam rangka memperpanjang kerja sama.
"Dalam rangka perpanjangan kerja sama sesuai pasal 8 ayat 1 dokumen perjanjian kerja sama antara Kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang," ujarnya.
Baca juga: Syah Afandin Dampingi Pj Gubernur Sumut Resmikan SMK Peternakan Prof.Dr.H. Mohd Hatta
Menurutnya, berdasarkan persetujuan para pihak dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pasal 30 ayat 1 peraturan menteri kehutanan nomor P. 85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berbunyi
"Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diajukan oleh Mitra dilengkapi dengan proposal pengajuan kerja sama paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir," katanya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat akan memperpanjang PKS antara TNGL dengan Pemkab Langkat mengenai lahan di Kabupaten Langkat.
(*)
Syah Afandin
Plt Bupati Langkat
Kabupaten Langkat
TNGL
Banda Aceh
Kerja sama dengan TNGL Aceh
TNGL Aceh
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
Syah Afandin Terima Penghargaan Sebagai Pembina PMI Langkat: Saya Salud dengan Relawan |
![]() |
---|
Dukung Kongres PWI, Syah Afandin: Semoga Membangun Literasi Informasi |
![]() |
---|
Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Perintahkan Seluruh Kader Bantu Korban Banjir, Mereka Beri Sembako |
![]() |
---|
300 Kader PDI Perjuangan Hadiri Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan yang Digelar Henry Dumanter |
![]() |
---|
Profil Soetarto, Anak Petani di Sukoharjo Kini Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.