Dugaan Korupsi Berjemaah

Diduga Korupsi Berjemaah, 11 Kontraktor Rekanan Dinas Perkim Terima Kelebihan Bayar Puluhan Juta

11 kontraktor rekanan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Siantar diduga korupsi berjemaah dengan modus kelebihan bayar

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ada 11 kontraktor yang jadi rekanan Dinas Perkim Kota Siantar diduga korupsi berjemaah modus kelebihan bayar 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sebanyak 11 kontraktor yang merupakan rekanan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Siantar diduga korupsi berjemaah dengan modus kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang dilakukan.

Adanya kelebihan bayar ini juga tidak sesuai dengan kualitas pengerjaan proyek yang terlaksana. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, per tanggal 18 Mei 2023, ditemukan adanya 11 rekanan/kontraktor yang menerima kelebihan bayar. 

Baca juga: Viral DPO Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah saat Ditangkap, Jaksa Diadang Preman

Inisial perusahaan rekanan tersebut antara lain :

1. CV. AS menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 52,4 juta pada pekerjaaan Rehabilitasi Rabat Beton di Gang Nurul Huda Blok III Kelurahan Bah Sorma. 

2. CV menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 58 juta pada pengerjaan pembangunan rabat beton komplek perumahan damai sejahtera Tahap II Blok C kelurahan Bah Kapul.

3. CV. KP menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 38,4 juta pada pengerjaan rabat beton di Perumahan Asido IV Tahap I Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. 

Baca juga: Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri

4. CV. TEU menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 26.4 juta pekerjaan pemasangan Con Blok di Halaman Kantor Lurah Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. 

5. CV. FDL menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 26 juta pada pengerjaan pembangunan jalan Nanggarsuasa Ujung Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. 

6. CV. MP menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 38,7 juta pada pengerjaan pembangunan Rabat Beton di Jalan Siak Ujung kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. 

7. CV. KJ menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.19.1 juta pada pengerjaan Rehabilitasi Rabat beton Jalan Sidomulyo (Belakang Gereja HKI) dan Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

8. CV. PU menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.29.1 juta pada pengerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba. 

Baca juga: Sosok Kades di Blora yang Hilang Beberapa Bulan Ditemukan,Sengaja Sembunyi karena Korupsi Rp396 Juta

9. CV. UBD menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.64.8 juta pada pengerjaan Pembangunan Jalan lingkungan di Jalan Kampung Kruis, Perumahan Pattimura Residence, Kelurahan BP Nauli. 

10. CV. DR menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 29.8 juta pada pengerjaan Lanjutan Jalan Lingkungan, Gang Kayu Manis Blok 1,2,3,4,5 Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. 

11. CV. PS menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp 12 juta pekerjaan Kantor Lurah Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved