Jual Beli Sisik Trenggiling

Jual Beli 275 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Ini Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Jual 275 kilogram sisik trenggiling, tiga pria ini divonis pidana penjara selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2023)

Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa menuju parkiran mobil untuk kembali ke rumah, namun sebelum sampai di mobil tiba-tiba Terdakwa dirangkul lalu diamankan oleh orang yang mengaku sebagai Polisi ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada Umar, Aldi Syahputra dan Arbain.

Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi oleh petugas saksi Asep Sutiana, Herry Apandi, dan Aris Cahyo Purwanto (ketiganya anggota kepolisan) dan terdakwa mengaku jika Terdakwa masih memiliki sisik trenggiling lainnya.

"Selanjutnya Terdakwa polisi menuju rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan bagian-bagian lain satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 9 buah Karung sisik Trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 275 Kilogram dengan rincian 6 buah karung dengan berat masing-masing 40 Kilogram, satu karung dengan berat 20 Kilogram, satu karung dengan berat 8 Kilogram dan satu karung dengan berat 7 Kilogram yang disimpan di garasi rumahnya tersebut," urai Jaksa.

Bahwa benda-benda tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari beberapa orang yang namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa melalui telephone dengan system COD yang diantar oleh kurir dan diterima di pinggir jalan sekitar Kota Medan, Sumatera Utara dengan harga per kilo antara Rp 1.450.000.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved