Jual Beli Sisik Trenggiling
DUA Pria yang Ditangkap Bunuh 600 Trenggiling untuk Dapatkan 150 Kg Sisik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap kasus jual beli sisik trenggiling di wilayah Sumatera Utara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap kasus jual beli sisik trenggiling di wilayah Sumatera Utara.
Kali ini, polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sisik trenggiling siap jual sebanyak 150 kilogram.
Mereka ditangkap pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepada polisi, Arixon Simanungkalit (42), dan Edy Putra Ketaren (42) mengaku harus membunuh sekitar 3 hingga 5 ekor trenggiling untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling.
Jika ditotalkan, mereka membunuh sekitar 600 ekor trenggiling untuk mendapatkan 150 kilogram sisik siap jual yang diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 - 5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022).
Hadi mengatakan, sisik itu rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogramnya.
Jika ditotal mereka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 375 juta dari penjualan 150 kilogram sisik tersebut.
Barang haram itupun rencananya akan dijual ke luar daerah Sumatera Utara.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan Undang - undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf dan diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)