Keluarga Korban Resah, Desak Dua DPO Pembunuhan yang Berkeliaran Segera Ditangkap
keberadaan pelaku juga disebut-sebut berkeliaran di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Dua orang DPO Polres Langkat yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong, hingga saat belum berhasil diringkus.
Ada pun keduanya berinisial Birinda PA alias Ebi dengan nomor: DPO/76/VIII/Res 1.6/2023/Reskrim dan Eka Prawiranta PA dengan nomor: DPO/82/VIII/Res 1.6/2023/Reskrim.
Padahal menurut keponakan korban, Pintanta Krina Tarigan, kedua pelaku berkeliaran di sekitaran rumahnya di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Bahkan tak hanya itu, keberadaan pelaku juga disebut-sebut berkeliaran di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
"Sampai sekarang ini, mereka masih berkeliaran di wilayah rumahnya. Saya sendiri yang melihat," ujar Pintanta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Munir Bunuh dan Rudaksa Mertua, Residivis Kasus Pembunuhan
Lanjut Pintanta, ia mewakili keluarga korban, merasa kesal mengapa polisi tak kunjung menangkap kedua pelaku.
"Saya selaku keluarga korban bagaimana perasaan saya melihat pembunuh adik kandung mamak saya, saya lihat di depan mata saya mondar-mandir ke sana kemari berkeliaran Pak. Jadi tolong Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong tindak tegas permasalahan ini. Pelaku pembunuhan adik kandung mamak saya atas nama Simson Sembiring alias Bagong, untuk segera ditangkap si Ebi dan Eka," sambungnya.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, tak ada di ruang kerjanya saat hendak dijumpai wartawan. "Masih di luar saya," ujar Faisal.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu atas laporan tersebut. "Saya cek dulu ke Kanit dan penyidiknya ya," ujar Rachmat.
Sementara itu, keseriusan Polres Langkat pun terus mulai dipertanyakan masyarakat soal penangkapan dua pelaku yang DPO itu. Tak hanya itu, masyarakat membandingkan kinerja Polres Langkat dan Polres Binjai.
Pasalnya, Polres Binjai lebih cepat satu langkah atas penangkapan Asri Nurmala Sitepu istri Ebi (DPO) dan tiga orang tersangka lainnya yang melakukan penyerangan terhadap personel polisi.
Polres Binjai menangkap Asri karena memprovokasi warga dan menyerang polisi saat suaminya Ebi hendak akan ditangkap. Sedikitnya empat orang polisi waktu itu, disandera bahkan ada yang terluka. Bahkan saat ini Asri dan tiga tersangka lainnya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat atas perbuatannya masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.