Breaking News

Berita Viral

Kesal Tak Dinafkahi Rp 8 Juta Per Bulan, Wanita Ini Setrika Anak Tirinya dan Sembunyi di Kebun Sawit

Wanita berinisial N (31) sempat kabur usai setrika anak tirinya. Ia kabur masuk ke daerah kebun sawit. 

HO
Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah.  

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita berinisial N (31) sempat kabur usai setrika anak tirinya. Ia kabur masuk ke daerah kebun sawit. 

N menyetrika anak tirinya terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Tersangka menganiaya anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dengan setrika panas pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 Polres Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA," kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9).

Kekerasan yang dilakukan N terhadap anak tirinya terjadi di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.

"Pelaku menempelkan setrika ketubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," ujarnya.

Baca juga: TAMPANG Ibu Tiri Setrika Anaknya hingga Melepuh, Kesal Gegara Suami Tak Beri Rp 8 Juta Sebulan

Baca juga: Tiongkok Pasang Penghalang di Laut Cina Selatan, Filipina Meradang, Mata Pencaharian Nelayan Hilang

Anak tirinya menjadi korban kekerasan akibat N kesal terhadap suaminya atau ayah kandung korban.

Motifnya pelaku marah dan kesal dengan suaminya sendiri karena tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.

Iklan untuk Anda: Tanda-tanda Sering Buang Air Kecil yang Perlu Diperhatikan untuk Mengenali Gejal
Advertisement by
Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengn ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kronologi Wanita Setrika Anak Tiri

Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah. 

Perlakuan keji N (31) ini didasari oleh hal sepele. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved