Berita Viral

Kesal Tak Dinafkahi Rp 8 Juta Per Bulan, Wanita Ini Setrika Anak Tirinya dan Sembunyi di Kebun Sawit

Wanita berinisial N (31) sempat kabur usai setrika anak tirinya. Ia kabur masuk ke daerah kebun sawit. 

HO
Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah.  

Sebagai ibu tiri, N melampiaskan kekesalannya ke anak suaminya. 

Ia kesal gegara tak diberi nafkah Rp 8 juta sebulan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kronologi bermula saat korban hendak ke sekolah dan hendak mengganti pakaian. 

Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah. 

Ia masuk ke dalam kamar dan melihat ibu tirinya sedang menyetrika pada Senin (4/9/2023).

Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023).

AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp 8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved