Viral Medsos

Ketika Muncikari Perempuan Muda Intai Para Bocah-bocah di Media Sosial untuk Terjun ke Prostitusi

Penangkapan muncikari perempuan muda berusia 24 tahun ini dilakukan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Penegakan hukum terhadap prostitusi (Ilustrasi) 

Ketika Muncikari Perempuan Muda Intai Para Bocil-bocil di Media Sosial untuk Terjun ke Prostitusi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya telah membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur.

Penangkapan muncikari perempuan muda berusia 24 tahun ini dilakukan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada 21 anak yang menjadi bisnis haram di bawah kendali seorang perempuan berinisial FEA (24).

Tak sulit bagi FEA untuk menjajakan anak-anak itu ke dalam bisnis prostitusinya.

Anak-anak itu, kata Ade Safri, diiklankan melalui media sosial (medsos).

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya yang dikutip Senin (24/9/2023).

Adapun kasus prostitusi anak serupa juga pernah terjadi tepat setahun lalu.

Kasus tersebut terungkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari.

Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.

Pelaku merekrut anak perempuan yang keluarganya tak harmonis atau broken home dan tidak mendapat perhatian orangtua.

Pendekatan ini memuluskan muncikari untuk merekrut korban-korbannya.

Kolase foto prostitusi dan tersangka germo FEA alias Mami Icha
Kolase foto prostitusi dan tersangka germo FEA alias Mami Icha (HO)

Tarif para korban

Dalam menjalankan aksinya, anak-anak di bawah umur itu ditawarkan oleh muncikari FEA dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.

Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved