Viral Medsos
Ketika Muncikari Perempuan Muda Intai Para Bocah-bocah di Media Sosial untuk Terjun ke Prostitusi
Penangkapan muncikari perempuan muda berusia 24 tahun ini dilakukan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Diketahui, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas Ade.
Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ade.
FEA dijerat dengan Pasal berlapis
Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
FEA juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam
Baca juga: SOSOK Freddy Jhon Hamonangan Pardosi dan Raja Erjan Girsang Resmi Dilantik Menjadi Jenderal TNI AL
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.