Viral

Viral Pesan Teror Debt Collector, Nekat Kirim Narkoba ke Rumah, Jangan Takut Lapor ke Nomor ini

Sebelumnya, seorang pria dikabarkan nekat bunuh diri karena terus-terusan mendapatkan teror dan ancaman dari DC.

|
Editor: Satia
Istimewa
Isi Percakapan Teror yang Dilakukan Debt Collector 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Debt Collector (DC) pinjaman online semakin meresahkan saat melakukan penagihan.

Teror DC bukan hanya sekedar mengirimkan pesan dan menelpon kerabat.

Kini, ulah dari DC semakin parah dan membuat orang ketakutan.

Para DC nekat mengirimkan narkoba ke rumah peminjam, agar pinjaman segera dilunasi.

Sebelumnya, seorang pria dikabarkan nekat bunuh diri karena terus-terusan mendapatkan teror dan ancaman dari DC.

Baca juga: Jokowi Sebut Wali Kota Gibran Bisa Marah Bila HPN 2024 Ditarik dari Solo ke IKN Nusantara!

Pria ini tak tahan dengan ancaman dari DC, sehingga nekat mengakhiri hidup.

Ada yang pernah mengalami teror sadis debt collector pinjol?

Pengalaman gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjol legal semkain marak.

Belakangan kasus teror DC itu menjadi sorotan.

Pasalnya, DC pinjol tersebut dinilai menagih sudah kelewat batas.

Baca juga: Doa Harian Baca Surat An Nasr, Berikut 6 Keistimewaan yang Bisa Diperoleh

Namun, teror tersebut bahkan sampai mengirimkan orderan fiktif.

Bahkan, debt collector pinjol juga membuat debitur di pecat dari pekerjaannya.

Teror debt collector pinjol mengerikan juga terjadi pada salah satu warganet ini.

Dimana penagihannya sangat mengerikan.

Debt collector tersebut bahkan mengancam akan mengirimkan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi Lagi, Korban Diancam Pakai Senjata Tajam dan Sepeda Motor Dibawa Kabur

Bagaimana cara melaporkannya?

Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun @P*****.

Ia membeberkan pengalamannya diteror mengerikan oleh dc pinjol legal.

DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.

Baca juga: Bangganya Aipda Rully Punya Istri Seperti Linda, Rela jadi Cleaning Service, Demi Cukupi Kebutuhan

Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah debitur.

Padahal OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.

Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Jika melanggar, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK melalui Kontak 157 yang bisa diakses dihttp://kontak157.ojk.go.id.

Selain itu, penagihannya yang kasar juga bisa dilaporkan ke kepolisian.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Jateng

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved