Breaking News

Viral

BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Cabuli Bocah SD di Kamar, Korban Trauma dan Tak Mau Balik ke Yayasan

Setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh MSR, ketika dirinya sedang tidur di kamarnya.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Bocah SD dicabuli guru ngaji 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - BEJAT! Bocah SD di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur dicabuli guru ngaji.

Korban dicabuli di sebuah yayasan panti asuhan di Desa Panaguan.

Pelaku yang berinisial SR berusia 48 tahun ini juga telah ditahan oleh kepolisian.

Pria yang sudah memiliki istri dan tiga anak menjadi tersangka kasus perbuatan tak senonoh pada anak kelas 4 SD.

Baca juga: Kata NasDem Sumut Soal OTT Bupati Labuhanbatu oleh KPK

Perbuatan cabul yang dilakukan MSR ini berlangsung selama dua bulan, antara Oktober – November 2023 namun kasusnya, baru dilaporkan orang tua korban pada Senin (8/1/2024).

Tindakan asusila itu membuat perubahan perilaku korban dan kondisi tubuh korban dan diduga telah berbadan dua.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/1/2024) mengatakan, setelah kami menerima laporan korban dan meminta visum et repertum ke rumah sakit, lalu kami meminta keterangan korban dan tiga orang saksi selanjutnya kami memeriksa pelaku dan  mengakui semua perbuatannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kami tahan di Mapolres Pamekasan,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca juga: NASIB! Bocah di Sultra Diterkam Buaya Saat Mancing di Sungai, Warga Saksikan Tubuhnya Diseret

Beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya berinisial M namun pelaku sudah dikeluarkan setelah melapor ke yayasan.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MSR ini, penyidik menyita pakaian yang dikenakan korban, berupa rok bahan kaus dengan motif bunga warna-warni.

Kemudian baju lengan panjang hitam, motif garis-garis warna putih.

Pelaku mengaku, awalnya ingin membangunkan korban agar salah subuh.

"Tetapi tersangka bertindak lain, mencubuli korban,” kata kapolres.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Jumat (22/12/2023),  korban pulang ke rumahnya dengan alasan saat itu sekolah di yayasannya libur.

Baca juga: Viral Aksi Wanita Lempari Rumah Tetangganya Pakai Wajan Beserta Isinya Ternyata Sudah Sering

Di hari pertama dan kedua, berada di rumah, keluarganya masih belum menaruh curiga terhadap korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved