OTT KPK di Ponorogo

FAKTA Terbaru Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Kasus Suap Jabatan hingga Proyek RSUD

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

(Tribunnews)
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dalam tindak pidana korupsi.

KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Baca juga: TERUNGKAP Aliran Uang Berujung OTT Bupati Ponorogo, Dirut RSUD Setor Rp1,25 Miliar

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Baca juga: Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogopada Jumat siang.

Baca juga: TERUNGKAP Asal Usul Cek Mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman Ngaku Dikasih Orang, Tak Tahu Asli atau Palsu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved