OTT KPK di Ponorogo

TERUNGKAP Aliran Uang Berujung OTT Bupati Ponorogo, Dirut RSUD Setor Rp1,25 Miliar

Usai OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, penyidik KPK resmi menetapkan empat orang tersangka, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUPATI SUGIRI TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turut dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah:

- Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

KPK juga membeberkan aliran uang yang mencapai miliaran rupiah dalam pusaran skandal rasuah ini.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Pada awal 2025 Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Dirut RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merespons informasi tersebut, Yunus Mahatma langsung gerak cepat memberikan uang hingga Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.

- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Sekda Agus Pramono

- November 2025: Rp 500 juta diserahkan Yunus melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved