OTT KPK di Ponorogo

FAKTA Terbaru Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Kasus Suap Jabatan hingga Proyek RSUD

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

(Tribunnews)
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. 

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. 

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Aliran Uang 

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved