Berita Viral

Balasan Menohok Pihak TikTok Usai Diancam Izinnya Dicabut Pemerintah, Klaim Punya Izin dari Kemendag

Platform TikTok tengah dalam ancaman didepak dari Indonesia. Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan bakal memeriksa aturan TikTok di Indonesia.

HO
Presiden Jokowi angkat bicara terkait kontroversi TikTok Shop yang disebut bikin pedagang konvensional gulung tikar.   

"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak. Ada-ada saja," imbuhnya.

Jawaban TikTok

Terkait ini, pihak TikTok angkat bicara dan membantah tuduhan tidak memiliki izin. 

 TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan. Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.

Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.

Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Bantahan Kemendag

Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved