Sidang Vonis Achiruddin
Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi beberkan hal-hal memberatkan dalam persidangan Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi beberkan hal-hal memberatkan dalam persidangan Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pertimbangan tersebut, dibacakan Majelis hakim dalam amar putusannya.
"Hal memberatkan, terdakwa dinilai dapat mencegah penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral, namun hal itu tidak dilakukannya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan, Selasa (26/9/2023).
Hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa telah menyatakan penyesalannya dalam perkara ini.
"Hal meringankan, bahwa saksi Ken Admiral dan teman-temannya yang berperan yang dapat menimbulkan tindak pidana ini karena mendatangi rumah terdakwa pada malam hari yang merupakan waktu istirahat sehingga mengganggu kenyaman orang dan terkhusus bagi terdakwa, terdakwa menyatakan penyesalannya dalam perkara ini," urai hakim.
Seusai membacakan pertimbangan-pertimbangannya, Majelis hakim lantas menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.
Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Sidang Vonis Achiruddin
Achiruddin Hasibuan
Sidang Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
vonis Aditya Hasibuan
RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis |
![]() |
---|
JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Sebelum Vonis, AKBP Achiruddin Hasibuan Tersenyum saat Memasuki Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.