Pemilu 2024

Ingin Pindah Pemilih? Berikut Syarat dan Tata Caranya Sesuai Keputusan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi saat ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) .

TRIBUN MEDAN/HO
KPU Dairi melakukan sosialisasi ke PPK Kecamatan Sumbul terkait pindah pemilih. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi saat ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) .

Adapun maksud dari DPTb itu sendiri adalah bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT satu TPS, namun tidak dapat melakukan hak memilihnya, sehingga diharuskan memilih di daerah TPS lain.

Adapun syarat dari pindah memilih tersebut di kategori berdasarkan waktu memilih , yakni H-30 hari pencoblosan atau tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024, dan H -29 sampai dengan H-7 atau pada tanggal 16 Januari dan 7 Februari 2024.

Syarat bagi pemilih dengan batas H-30, antara lain:

  1. Bertugas di tempat yang lain.
  2. Menjalani rawat inap atau penjaga pasien rawat inap.
  3. Tertimpa bencana.
  4. Menjadi tahanan di rutan atau lapas atau menjadi narapidana.
  5. Penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial.
  6. Menjalani rehabilitasi narkotika.
  7. Bekerja di luar domisili.
  8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi.
  9. Pindah domisili.

Sementara itu, untuk batas pemilih H-29 dan H-7, syarat yang berlaku hanya untuk point nomor 1 sampai 4.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan, harus sesuai dengan alasan dari masing-masing point di atas.

Contohnya, bagi masyarakat yang akan menjalani tugas di luar daerah pada saat hari pencoblosan, maka wajib melampirkan surat tugas yang di tandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan dengan cap basah.

Sementara bagi masyarakat yang tertimpa bencana, dapat melampirkan surat dari BNPB , kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbul, Jevri Sagala mengatakan, sejauh ini sudah ada 4 warga yang mengajukan untuk pindah memilih.

"Sampai saat ini yang sudah mengurus bang masih sebanyak 4 orang, " ujar Jevri, Selasa (26/9/2023).

Adapun alasan warga yang melakukan pindah memilih, yakni karena pindah domisili.

"Alasannya karena pindah domisili. Maksudnya pindah domisili yaitu yang bersangkutan Pindah kesatuan daerah, akan tetapi kan sudah terdaftar di daerah asalnya karena sudah pendatang DPT bang. Jadi setelah dia berdomisili ditempat desa yang baru, yang bersangkutan mengurus KK baru dan KTP baru. Itu lah kategori pindah domisili bang, " terangnya.

Adapun bagi masyarakat yang akan melakukan pindah domisili, bisa mengajukan di tingkat PPS (desa), PPK (kecamatan), maupun datang secara langsung ke Kantor KPU Dairi.

Sejauh ini, kata Jevri masih banyak masyarakat yang belum paham akan tata cara pemindahan pemilih.

Untuk itu, dirinya meminta kepada PPS agar berkordinasi dengan perangkat desa, untuk mendata apabila ada warga yang pindah atau datang ke desa tersebut.

"Sejauh ini sudah ada yg mengurus tetapi masih sedikit. Karena kan masyarakat kurang faham soal cara mengurus Pindah memilih bang. Oleh karna itu kita sampaikan kepada PPS kita untuk koordinasi kepada pihak Desa terkait adanya masyarakat yang pindah atau yang datang ke desa tersebut , agar supaya di urusan pindah memilihnya, " tutup Jevri.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved