Siantar Terkini

PD Pasar Horas Jaya Ambil Alih 67 Kios dari Pedagang yang Menunggak Pembayaran

PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar menarik hak sewa sebanyak 67 kios milik pedagang di Pasar Dwikora Parluasan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pasar Dwikora Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematang Siantar menarik hak sewa sebanyak 67 kios milik pedagang di Pasar Dwikora Parluasan, Kota Pematang Siantar.

Ini dilakukan mengingat para pedagang sudah tak memberikan kontribusi bulanan relatif lama.

Fauziah Harahap, Staf Bidang Penagihan dan Tunggakan PD PHJ menerangkan, bahwa penarikan tersebut memang harus dilakukan.

Penarikan pun telah sesuai dengan prosedur penyewaan kios sehingga bisa diterima pedagang.

Fauziah menerangakan, sebenarnya kios yang disita hak sewanya merupakan kios yang tidak lagi produktif, atau kios yang sudah lama kosong.

Nilai penyewaan kios termahal hanya berkisar Rp 228 ribu setiap bulannya.

"Untuk kontribusi bulanan tertinggi di Dwikora itu Rp 228 Ribu. Ada 2.110 kios di pasar tersebut. Ada 67 Kios yang hak sewanya kita tarik. Karena tunggakan bulanan tidak dibayar. Rata-rata tertunggak itu di atas satu Tahun" ucap Fauzi," ucapnya.

Fauziah mengatakan penarikan hak sewa ini juga diumumkan pihaknya di website PD PHJ, hal tersebut dilakukan agar pemilik kios bisa mengetahui, dan boleh menebus kembali kios mereka.

Namun demikian, ada kewajiban bagi pedagang untuk membayar kontribusi bulanan yang tertunggak, pembayaran perpanjangan Kartu Ijin Pedagang (KIP) dan denda retribusi.

Pihak PDPHJ juga masih menunggu pemilik kios untuk menebus dan pihak nya masih merumuskan apa yang akan dilakukan terhadap kios yang disita tersebut.

"Untuk langkah selanjutnya belum dirumuskan. yang jelas kita masih menunggu, entah itu nanti dilelang atau bagaimana," terang Fauziah

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved