Viral Medsos

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Dilakukan oleh Tiga Oknum TNI

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh tiga oknum TNI

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.

"Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," tambah dia.

Langkah TNI yang menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku itu turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya pada saat rekonstruksi, Hotman melihat Pasal 340 KUHP sangat pantas diterapkan kepada tiga oknum pembunuh Imam.

"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP mudahm-mudahan ancaman hukuman mati," papar dia.

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)

Korban meninggal dunia karena benturan keras

Imam Masykur (25), warga asal Bireuen, Aceh, yang dianiaya tiga oknum anggota TNI meninggal dunia akibat benturan benda keras.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari setelah hasil otopsi dari RSPAD Gatot Soebroto keluar.

“Otopsi sudah keluar dan hasil otopsi secara garis besar itu adalah akibat benturan benda keras di leher, yang kemudian menyebabkan ada pendarahan di otak,” kata Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Hamim mengatakan, kasus penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal itu masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke oditur militer.

“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan pada akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke oditur militer,” ujar Hamim.

Proses hukum terbuka untuk umum

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur, berjalan terbuka.

Ia menegaskan, TNI tidak akan menutupi proses hukum tersebut, sekalipun proses persidangan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved