Viral Medsos
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Dilakukan oleh Tiga Oknum TNI
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh tiga oknum TNI
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Dilakukan oleh Tiga Oknum TNI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh tiga oknum TNI, digelar di Mapomdam Jaya demi efektivitas waktu dan lokasi.
"Efektifitas waktu ya, karena memang TKP atau lokasinya ini berbeda dan sangat jauh dan akan memakan waktu," ucap dia kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
"Kan enggak mungkin habis sehari," ujar dia.
Rekonstruksi perkara ini digelar tertutup untuk media karena alasan keamanan.
"Sebenarnya ini tertutup bagi kawan wartawan, namun setelah kegiatan bisa kita sampaikan keterangan berkaitan rekonstruksi," jelas Irsyad.
Diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian disiksa.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
TNI juga memastikan tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," tambah dia.
Langkah TNI yang menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku itu turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya pada saat rekonstruksi, Hotman melihat Pasal 340 KUHP sangat pantas diterapkan kepada tiga oknum pembunuh Imam.
"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP mudahm-mudahan ancaman hukuman mati," papar dia.

Korban meninggal dunia karena benturan keras
Imam Masykur (25), warga asal Bireuen, Aceh, yang dianiaya tiga oknum anggota TNI meninggal dunia akibat benturan benda keras.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari setelah hasil otopsi dari RSPAD Gatot Soebroto keluar.
“Otopsi sudah keluar dan hasil otopsi secara garis besar itu adalah akibat benturan benda keras di leher, yang kemudian menyebabkan ada pendarahan di otak,” kata Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Hamim mengatakan, kasus penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal itu masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke oditur militer.
“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan pada akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke oditur militer,” ujar Hamim.
Proses hukum terbuka untuk umum
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur, berjalan terbuka.
Ia menegaskan, TNI tidak akan menutupi proses hukum tersebut, sekalipun proses persidangan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
"Jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses sidangnya pun saya akan lihat sidang terbuka. Nanti akan dbuat sidang terbuka walaupun keadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum," kata Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan akan dipersilakan.
Selama ini, tambah Yudo, keluarga Imam juga bisa melihat bagaimana proses hukum terhadap pelaku.
"Kemarin keluarga diantar Pak Hotman Paris kan melihat juga tentang proses hukum di Pomdam dan sudah melihat dan juga lembaga pemasyarakatan di situ, penjara di situ sudah mereka lihat semuanya. Jadi enggak ada yang kita tutupi," tegas Yudo.
Lebih lanjut, Yudo menjelaskan mengapa proses hukum harus dilakukan lewat peradilan militer. Menurutnya, kasus yang melibatkan pelaku yang merupakan prajurit TNI itu perlu diusut lewat hukum militer.
"Prajuritnya, prajurit yang berlaku militer. Artinya itu tadi bahwa walaupun pengadilan militer, tidak juga ditutup-tutupi. Jadi boleh masyarakat melihat, mengakses nanti," ujar dia.
Ditanya soal keinginan keluarga untuk bertemu dengannya, Yudo mengaku akan mengatur jadwal tersebut.
"Ya belum, nanti kita atur waktunya saya kan masih bertanggung jawab untuk Pam (pengamanan) KTT ini, mungkin nanti habis Pengamanan KTT lah kita atur waktunya," tuturnya.
"Pada intinya saya membuka diri untuk keluarga kalau pengen ketemu saya," sambung dia.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi diduga jadi latar belakang tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menculik, dan menganiaya hingga tewas pemuda bernama Imam Masykur (25).
Kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh, Sudirman, mereka mengaku sudah beberapa kali menyasar korban berlatar belakang profesi seperti Imam, yakni pedagang kosmetik.
"Dalam perbincangan kami itu, mereka mengatakan sudah beberapa kali, ada yang dipaksa, diperas, seperti itu. Iya, (semua korban) pedagang kosmetik," kata Sudirman, Selasa (5/9/2023).
Sudirman sempat mempertanyakan mengapa mereka tega melakukan aksi keji terhadap Imam. Namun, para tersangka menjawab tidak berniat membunuh Imam.
Korban pernah ditangkap, lalu bebas
Adapun Imam diduga sebagai penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Ketua RT setempat, Sarip Marjaya, Imam pernah ditangkap karena menjual obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
"Iya, sempat ditangkap sebelum kejadian kemarin (penculikan Imam oleh oknum Paspampres). Kebetulan yang punya kontrakan saya panggil, tolong yang ngontrak itu tanyain," kata Sarip kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Imam menduga, toko kosmetik yang dijaga Imam itu memang hanya kedok saja untuk menjual obat-obatan ilegal.
Seorang pedagang berinsial B (40) juga mengungkapkan hal serupa.
Menurut dia, Imam pernah ditangkap dua bulan yang lalu. Namun, ia kemudian dibebaskan.
"Setahu saya waktu kejadian pertama, warung itu diciduk, selang dua bulan yang kemarin. Tapi besoknya sudah buka. Enggak tahu saya oknum mana yang tangkap," ucap dia.
Kendati begitu, B enggan mengungkapkan mengenai produk apa yang dijual oleh Imam itu.
Ia hanya menegaskan, pelanggan di toko kosmetik Imam itu rata-rata pengamen hingga tukang parkir.
Pelaku dan korban tak saling kenal
Menurut Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, meskipun pelaku dan korban berasal dari komunitas sama, keduanya tak saling kenal.
Ketiga pelaku menyasar Imam yang merupakan penjual di toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang juga berasal dari Aceh. "Tidak saling kenal, tapi korban ini adalah komunitas orang-orang di tempat itu, apa kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan pidana itu (penculikan dan pemerasan)," tutur Irsyad, Selasa (29/8/2023).
Pelaku diduga hendak memeras Imam yang bekerja sebagai penjual obat ilegal itu. Tapi pemerasan dilakukan melalui penyiksaan hingga akhirnya Imam meninggal.
Satu korban lain dilepaskan
Di sisi lain, Irsyad mengungkapkan, ada korban selain Imam Masykur yang diculik oleh tiga oknum prajurit TNI.
Tetapi, korban lain itu dilepaskan oleh pelaku. "Ada satu korban juga yang diculik. Sebenarnya yang diculik itu dua orang, tapi yang satu dilepas. Dilepas di sekitar Tol Cikeas," ungkap Irsyad.
Irsyad menjelaskan, saat itu satu korban dilepaskan karena sudah dalam kondisi sesak napas. Kini korban yang selamat itu sudah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tiga oknum prajurit tamtama tersebut.
"Saksi yang diperiksa itu total delapan orang," jelas Irsyad.
Kabar penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam tewas di tangan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial Instagram.
Imam Masykur merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oknum TNI.
Adapun Praka RM bertugas sebagai anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sementara Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: PIRAMID TOBA Setinggi 120 M Ditemukan, Luhut Cek Lokasi, Prof Danny: Sudah Setahun Kami Rahasiakan
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam
Baca juga: Pengakuan Siskaeee Dibayar Rp 15 Juta untuk Syuting Film Dewasa Keramat Tunggak, Tampil Tanpa Busana
Baca juga: TERTANTANG Menjadi Bintang Film Porno, Siskaeee Rela Dibayar Rp10 Juta Per Judul Film Durasi 1,5 Jam
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.