Buang Sampah ke Sungai

Mulai 2024, Buang Sampah ke Sungai di Kota Medan Denda Rp 10 Juta

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan siapa saja yang buang sampah ke sungai didenda Rp 10 juta mulai tahun 2024

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, siapa saja yang buang sampah ke sungai didenda Rp 10 juta mulai tahun 2024.

Tidak hanya didenda Rp 10 juta, mereka yang buang sampah ke sungai akan dikurung selama tiga bulan di sel.

Ia mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah Pemko Medan menormalisasi Sungai Deli di Kecamatan Medan Labuhan selama 63 hari kerja. 

Bobby Nasution mengatakan, hal itu sesuai dengan Perda Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.

Baca juga: Normalisasi Sungai Deli Tetap Lanjut, Pemko Medan Fokuskan Hal Ini Atasi Banjir

"Yang mau saya sampaikan dan ini penting. Saya sudah minta kepada jajaran Pemerintah Kota Medan ikut juga dalam sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada. Saya minta selesai 63 hari kerja nanti berarti Desember atau awal tahun 2024, siapapun yang akan membuang sampah ke Sungai Deli ini dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau dalam kurungan 3 bulan," kata Bobby, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, Bobby Nasution mengatakan, seluruh camat dan lurah di Kota Medan diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik tumpukan sampah.

"Ini kan dalam pembersihan, jadi akan kita lihat dulu titik tumpukan sampah dimana. Sehingga di sungai-sungai akan dilakukan pengawasan ketat," jelasnya.

Selain itu, kegiatan normalisasi Sungai Deli ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air hingga berkurang 10-18 persen.

Baca juga: Isu Warga Sungai Deli Bakal Digusur Paksa saat Normalisasi, Bobby Nasution: Tidak Ada

"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," tegasnya.

Disinggung kegiatan normalisasi sungai  ini akan menggusur permukiman warga sekitaran sungai, Bobby Nasution membantah hal itu.

"Kami menyatakan tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, tidak ada relokasi karena kami tahu itu harus ada sosialisasi harus ada solusi," jelasnya.

Baca juga: Bupati Darma Wijaya: Normalisasi Sungai Sei Belutu Sergai Tahap 3 Lanjut

Bobby menegaskan, normalisasi sungai hari ini juga untuk sosialisasi.

"Yang pasti saya sampaikan kita hari ini sosialisasi. Saya pastikan, kami menyampaikan kepada Bapak KASAD selama 63 hari masa bekerja ini. Besok tanggal merah jangan ditanyak besok, bapak Kasad sudah kosong, besok tanggal merah. Ingat 63 hari kerja. Jadi kalau ditotal harinya itu 90 hari lebih," pungkasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved