Bobol Mobile Banking

Pria Asal Sumsel Bobol M-Banking Rp 2 Miliar, Modus Kirim File APK, Dipakai Berjudi dan Beli Narkoba

Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fantastis, seorang pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) membobol mobile banking dan menguras saldo rekening korban hingga R 2,3 miliar.

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Dalam hal ini, pelaku melakukan pembobolan dengan cara mengirimkan file APK melalui pesan ke WhatsApp para korban.

Kini pelaku ES (23) sudah ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, korban adalah warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Korban Begal Dimintai Uang saat Buat Laporan ke Polsek, Pelaku Kini Ditahan di Tempat Khusus

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " katanya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.

Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.

"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " ujarnya.

Baca juga: Kepergok Selingkuh, Pria Ini Malah Aniaya Calon Istrinya, Sebut Mempelai Wanita Terlalu Ikut Campur

Polisi menyita sejumlah barang bukti beruoa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.

Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved