Penipuan dan Penggelapan
Herry Lontung Siregar, Waketum DPP Hanura Tersangka Penggelapan Rp 1 M Belum Dipenjarakan Polisi
Herry Lontung Siregar, Waketum DPP Hanura resmi jadi tersangka di Polda Sumut tapi belum dipenjarakan polisi hingga saat ini
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Herry Lontung Siregar, Waketum DPP Hanura resmi jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Modusnya, Herry Lontung Siregar menjanjikan bisa mengurus kenaikan status sekolah Akademi Kebidanan Martokis milik Tetty Rumonadang menjadi Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES).
Belakangan, janji tersebut tak ditepati.
Herry Lontung Siregar malah memberikan nomor status peningkatan sekolah diduga palsu pada tetty Rumonandang.
Baca juga: Terharu Dibantu, Orang Tua Angkat korban Tabrak Lari Curahkan Ucapan Terimakasih Ke Kapolda Sumut
"Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban sudah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor, namun korban terima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).
Sumaryono mengatakan, Herry Lontung Siregar dijadikan tersangka sejak 25 September 2023 lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan.
Namun, Herry belum dipenjarakan Polda Sumut hingga saat ini.
Baca juga: Nekat Gadai Tanah Milik Orangtua, Janda Ketipu Pria yang Ngaku Anggota Polisi, Uang Rp 60 Juta Raib
Penyidik sebatas menetapkan Herry sebagai tersangka saja.
Sementara itu, sebelum melapor polisi, korban telah meminta tersangka mengembalikan uang tersebut, tapi tersangka diduga menolak.
"Korban meminta uangnya kembali tapi tidak dikembalikan," kata Sumaryono.
Sekjen DPP Partai Hanura Juga Tersangka
Polda Sumut menegaskan bahwa Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah dan Julius Raja yang kini maju sebagai calon legislatif masih berstatus sebagai tersangka.
Kodrat Shah dan Julis Raja tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kodrat Shah dan Julius Raja masih berjalan.
Baca juga: Prihatin Penderitaan Syadika, Kapolda Sumut Bawa Korban Tabrak Lari Itu ke RS Bhayangkara Medan
Katanya, kasus yang mendera Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumut itu masih diproses penyidik.
"Sedang berproses, penyidikan (tersangka)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (30/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.