Breaking News

Berita Medan

Punya Hubungan Keluarga, Begini Respons Bobby Nasution Usai Herry Lontung Siregar Jadi Tersangka

Diketahui Herry Lontung Siregar dan Wali Kota Medan Bobby Nasution memiliki hubungan keluarga.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Kolase Foto, Herry Lontung Siregar dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Wakil Ketua Umum harian DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Herry Lontung Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

Diketahui Herry Lontung Siregar memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Baca juga: Herry Lontung, Waketum DPP Hanura Tersangka, Terjerat Dugaan Penipuan Peningkatan Sekolah Kebidanan

Menangapi persoalan hukum yang sedang dihadapi Herry Lontung, Bobby Nasution pun angkat bicara.
 
Menurut Bobby, Herry Lontung harus tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya.

"Tanggapannya hukum harus di jalani  dan ikuti aturan hukum yang berlaku," ucap menantu Presiden Jokowi itu, Kamis (28/9/2023).

Bobby pun mengungkapkan, jika intensitas komunikasi dirinya dengan Herry Lontung selama ini sering terjadi.

"Komunikasi namanya keluarga pasti  komunikasi. Masak enggak komunikasi, ada-ada aja namanya keluarga," terangnya. 

Ia pun membeberkan komunikasi terakhir dengan Herry Lontung sebelum adanya permasalahan hukum.

"Komunikasinya apa, biasa nanya udah makan belum? Tapi tidak ada bahas strategi ini gimana atau apa bukan seperti itu," ucap Bobby sambil tertawa. 

Bobby mengaku, usai terjerat permasalahan hukum, dirinya tidak pernah menjauhi Herry Lontung.

"Masak gara-gara kasus ini kita jauhi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan telah menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka pada 25 September 2023 lalu.

Katanya, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah lakukan gelar perkara pada tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Polisi menjelaskan, yang melaporkan Herry ialah Tetty Rumondang.Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis

Baca juga: Bobby Nasution Ungkap Penyebab Laksamana Putra Siregar Dicopot dari Jabatan Kadisdikbud Medan

Kemudian, Tetty telah mengirim uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved