Tak Ada Ampun! Pembully Siswa SMP Cilacap Bakal Dipenjara Meski di Bawah Umur & Denda Puluhan Juta
Kepolisian memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku pemrundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tenah.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku pemrundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tenah.
Pelaku akan diproses hukum seusai dengan sistem peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky menyebut bahwa kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan anacaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, kedua pelaku berinisial MK dan WS itu juga terancam akan didenda Rp 72 juta.
Tak sampai di situ saja, para pelaku juga bisa mendapat sanksi lain yang merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
Oleh sebab itu, diperlukan masukan dan kerjasama dari stakeholder untuk membina anak-anak tersebut.
Tabiat Buruk Pembully di Cilacap
pelaku pembullyan
Siswa SMP di Cilacap
Pelajar Kelas 8 di Cilacap Dihajar dan Diseret Sen
Hukuman Pembully di Cilacap
Ayah Murka Putrinya Luka-luka Dianiaya Tiga Orang, Bikin Sayembara Berhadiah untuk Menemukan Pelaku |
![]() |
---|
DISDIK Sumut: Pelajar di Pakpak Bharat Masih Terjaga dari Pengaruh Narkoba, Judi Online dan Bullyan |
![]() |
---|
Pelaku Pembullyan di UIN Jambi Ketakutan Diteror Netizen, Kampus Bantah Paksa Korban Minta Maaf |
![]() |
---|
AWALNYA Sok Jago, MK Pelaku Bully di Cilacap Mewek saat Dijenguk Dr Hasty, Ngaku Bersalah |
![]() |
---|
Pemicu Utama Gegara Masalah Anggota Geng yang Diketuai MK, Pemicu Aksi Bullying Siswa di Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.