Tak Ada Ampun! Pembully Siswa SMP Cilacap Bakal Dipenjara Meski di Bawah Umur & Denda Puluhan Juta

Kepolisian memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku pemrundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tenah.

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku pemrundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tenah.

Pelaku akan diproses hukum seusai dengan sistem peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).

Fannky menyebut bahwa kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan anacaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, kedua pelaku berinisial MK dan WS itu juga terancam akan didenda Rp 72 juta.

Tak sampai di situ saja, para pelaku juga bisa mendapat sanksi lain yang merupakan kewenangan dari pihak sekolah.

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.

Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.

Oleh sebab itu, diperlukan masukan dan kerjasama dari stakeholder untuk membina anak-anak tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved