Berita Medan
Dipecat Partai Gerindra, Aulia Agsa Kini Dipolisikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah
Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa dilaporkan ke Polda Sumut lantaran diduga memalsukan dokumen jual beli tanah seharga Rp 1,8 miliar.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa dilaporkan ke Polda Sumut lantaran diduga memalsukan dokumen jual beli tanah seharga Rp 1,8 miliar.
Laporan dilayangkan oleh korban Mahlim Harahap melalui kuasa hukumnya, Ahyar Idris Sagala ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/1167/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT 30 September 2023.
Baca juga: Dipecat Gerindra, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Bakal Gabung Partai Pendukung Anies Baswedan
Kuasa hukum korban, Ahyar mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ketika kliennya merasa tandatangannya dipalsukan untuk balik nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama Mahlim Harahap menjadi Aulia Agsa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Padahal, lahan yang awalnya akan dibeli Aulia Agsa belum lunas dibayar.
Lalu yang disayangkan ialah dugaan melanggar perjanjian, dimana perjanjian awal balik nama akan dilakukan usai Aulia Agsa melunasi seluruh jual beli.
Sementara Mahlim, dalam pengurusan balik nama sertifikat, mengaku belum ada melakukan tanda tangan.
"Tapi ternyata baru kita ketahui tanggal 31 Agustus kemarin itu sudah balik nama dan ada menggunakan surat palsu di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam hal membalikkan nama dari atas nama klien kita menjadi mama pak Aulia Agsa," kata kuasa hukum korban, Ahyar Idris Sagala, Sabtu (30/9/2023).
Selain melaporkan pecatan kader Partai Gerindra itu, korban juga melaporkan seorang Notaris bernama Muhammad Indra.
Dua terlapor ini diduga bersekongkol.
Kata Ahyar, permasalahan ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat kliennya hendak menjual tanah beserta bangunan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota seharga Rp 1,8 miliar.
Saat itu disepakati terlapor akan menanggung seluruh biaya pengurusan balik nama sertifikat melalui Indra yang ditunjuk sebagai notaris.
Sayangnya, uang jual beli belum lunas tetapi sertifikat sudah dibalik nama.
Baca juga: Dukung Anies Baswedan, Partai Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa
Sementara korban mengaku baru menerima uang Rp 220 juta dari kesepakatan Rp 1, 8 miliar.
"Nyatanya sampe sekarang gak dibayar, sertifikat sudah di tangan pak Aulia sudah atas nama dia," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Aulia Agsa
Partai Gerindra
pemalsuan dokumen jual beli tanah
Aulia Agsa dilaporkan kasus dugaan pemalsuan jual
Polda Sumut
Tribun Medan
Anggota DPRD Sumut
Pulang Nonton Futsal, Pelajar Dibegal di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Motor Dibawa Pelaku |
![]() |
---|
Giga Wedding Festival 2025, Pameran Pernikahan Terbesar di Medan, Ada Lebih dari 50 Vendor Ternama |
![]() |
---|
Zakiyuddin Berharap Jam Terbang Jean Calvijn Simanjuntak Berantas Narkoba Medan |
![]() |
---|
2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Subsidi, Menteri PKP Tambah Kuota Sumut dan Medan jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.