Merintangi Penyidikan KPK

Pegawai Kementan Diduga Merintangi Penyidikan KPK, Bukti Transfrer Aliran Dana Korupsi Dimusnahkan

Pegawai Kementan Sengaja Musnahkan Dokumen, KPK Ingatkan Jangan Coba-coba Merintangi Penyidikan

Editor: Satia
Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada sejumlah oknum yang mencoba untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan terhadap pengungkapan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Perintangan ditemukan saat tim penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Kementan di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Ada sejumlah oknum yang mencoba untuk memusnahkan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: KPK Menyita Uang Rp 30 Miliar dari Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Baca juga: Kapolres Taput Lepas Kasat Reskrim AKP Mahadi Zuhatta, AKP Simbolon dan Iptu Ginting Purna Bhakti

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.

Adapun dari hasil geledah di Kantor Kementan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka.

Bukti tersebut berupa dokumen dan alat elektronik. Semua bukti itu disita untuk kepentingan penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali Fikri mengatakan bukti dokumen dan alat elektronik yang ditemukan di Kantor Kementan akan dikonfirmasi kepada para saksi.

Baca juga: LINK Live Streaming Gratis AC Milan Vs Lazio Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Nonton via HP

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved