Berita Viral

Harta Kekayaan di LHKPN Cuma Rp20 M, KPK Rupanya Amankan Uang Rp30 M dari Rumah Mentan Yasin Limpo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayora

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2018). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo di LHKPN Rp 20 M

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tercatat memiliki harta kekayaan Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 11,31 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,1 miliar, serta kas dan setara kas Rp 6,1 miliar. Adapun untuk harta berupa tanah dan bangunan, Syahrul Yasin Limpo memiliki 16 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di kabupaten Gowa dan Makasar.

Kemudian, dia memiliki 6 kendaraan mobil senilai total Rp 1.475.000.000, di antaranya Toyota Alphard  (2004) hasil sendiri Rp 350.000.000, Mercedes Benz Sedan (2004) hasil sendiri Rp 250.000.000, Suzuki APV Minibus (2004), hasil sendiri Rp 50.000.000, Mitsubishi Galant Sedan (2000), hasil sendiri Rp 90.000.000, Toyota Kijang Innova (2014), hasil sendiri Rp 200.000.000, dan Jeep Cherokee Jeep (2011), hibah tanpa akta Rp 500.000.000.

Selain itu SYL juga memiliki sepeda motor Harley Davidson tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000. LHKPN SYL juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000, serta Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382. Dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang. 

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved