Berita Seleb
Laporan Codeblu tak Dicabut, Farida Nurhan Segera Dipanggil Polisi, Diminta Untuk Klarifikasi
Pasalnya, tidak terima dengan tindakan Farida Nurhan yang dianggap sudah menghina dan memfitnah.
TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Codeblu tak dicabut, Farida Nurhan segera dipanggil polis.
Permasalahan Farida Nurhan dan Codeblu berakhir panggilan polisi.
Laporan Codeblu diproses Polda Metro Jaya setelah melayangkan surat pada 25 September 2023.

Kini Farida Nurhan dinanti kepolisian imbas bermasalah dengan Codeblu.
Nasib masalah Farida Nurhan dengan Codeblu berakhir urusan hukum.
Codeblu tidak main-main melaporkan Farida Nurhan.
Bukan cuma gertakan, Codeblu berniat ingin membuat jera Farida Nurhan.
Baca juga: Review Warung Nyak Kopsah Berujung Kantor Polisi, Codeblu Diperiksa Soal Kisruh dengan Farida Nurhan
Pasalnya, tidak terima dengan tindakan Farida Nurhan yang dianggap sudah menghina dan memfitnah.
Sehingga Codeblu mengambil tindakan tegas ingin menyelesaikan masalah secara hukum.
Terkait laporan Codeblu alias William Anderson, polisi sudah membuat agenda untuk memanggil Farida Nurhan.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melansir dari Tribun Seleb.

Farida Nurhan dipanggil sebagai saksi atas masalah yang dilaporkan Codeblu.
Dalam pemanggilan tersebut Farida Nurhan diminta untuk menguak klarifikasi.
"Rencana tindak lanjut memeriksa klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya," ujar Kombes Ade Safri dikutip Sripoku.com dari Tribun Seleb, Minggu (1/10/2023).
"Memeriksa klarifikasi terhadap terlapor," sambungnya.
Baca juga: Identitas Sosok Food vlogger Codeblu Terkuak, Ternyata Lulusan S2, dr Richard Lee Sampai Kaget
Sebelumnya, Codeblu lebih dulu memenuhi panggilan kepolisian.
Ia diperiksa penyidik pada Jumat (29/9/2023) pada pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Codeblu selaku pelapor dicecar 20 pertanyaan.
Codeblu memberikan penjelasan terkait masalah yang dilaporkannya.
"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor," ungkapnya.

"Dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," jelasnya.
Tak hanya Farida Nurhan, Codeblu ternyata melaporkan dua orang sekaligus. Namun identitas orang tersebut masih dirahasiakan.
Laporan Codeblu terhadap Farida Nurhan tercatat di Polda Metro Jaya, dengan nomor register LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terungkap Codeblu menjerat Farida Nurhan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.