Viral Medsos

DIPANGGIL KPK, Febri dan Rasmala Bantah Terlibat Dalam Upaya Penghilangan Dokumen Korupsi Kementan

Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Dipanggil KPK, Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang Bantah Terlibat Dalam Upaya Penghilangan Barang Bukti Dokumen Korupsi di Kementan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tindakan pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) yang memusnahkan barang bukti masuk dalam salah satu tipologi korupsi. Hal itu setelah tim penyidik KPK mendapati sejumlah dokumen dikondisikan untuk dimusnahkan ketika hendak menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah.

"Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik hari ini.

Meski demikian, KPK juga tetap fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementan.

"Saat ini segera agendakan pemanggilan saksi," tutur Ali.

Ali menuturkan, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kemudian mengultimatum pihak di internal Kementerian Pertanian maupun lainnya agar tidak menghakangi proses penyidikan.

Menurut Ali, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.

Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.

Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum kuar meninggalkan halaman rumahdinas Syahrul hasil Limpo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved