Viral Medsos
INI ALASAN Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo Buruh Mulai Memanas
Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.
Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.
TRIBUN-MEDAN.COM - Demo buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya mulai memanas pada Senin (2/10/2023) sore.
Para buruh dorong-dorongan dan mulai emosi.
Orator dari mobil komando segera menegur dan meneriaki mereka untuk berhenti dan kembali tertib.
Namun, teguran itu tak diindahkan dan butuh beberapa waktu hingga massa kembali tenang.
"Jangan mau kita diadu domba! Hey, diam dulu! Duduk semua! Duduk!" seru sang orator.
Beberapa buruh menurut dan duduk. Namun, tak lama kemudian suasana menjadi lebih panas dan botol minuman plastik "berterbangan" di udara.
Bahkan, ada yang melempar bilah bambu hingga sang orator marah dan mengumpat dengan kata kasar.
Sang orator kembali memarahi peserta buruh yang menimbulkan kericuhan agar berhenti.
Setelah itu, suasana kembali kondusif setelah para orator mengatur peserta dari organisasi masing-masing untuk berpindah tempat dan berkumpul secara tersebar.

Alasan MK Menolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation. Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa. UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa.
Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.
"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum di sidang agenda putusan, Senin (2/10/2023).
MK mengatakan berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011, menyatakan penetapan Perppu menjadi UU tak perlu disertai naskah akademik. Sehingga pembentukannya hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan, tanpa tahapan perencanaan.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.