Viral Medsos

INI ALASAN Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo Buruh Mulai Memanas

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
SIDANG MK: Sidang pembacaan putusan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.

TRIBUN-MEDAN.COM - Demo buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya mulai memanas pada Senin (2/10/2023) sore.

Para buruh dorong-dorongan dan mulai emosi.

Orator dari mobil komando segera menegur dan meneriaki mereka untuk berhenti dan kembali tertib.

Namun, teguran itu tak diindahkan dan butuh beberapa waktu hingga massa kembali tenang.

"Jangan mau kita diadu domba! Hey, diam dulu! Duduk semua! Duduk!" seru sang orator.

Beberapa buruh menurut dan duduk. Namun, tak lama kemudian suasana menjadi lebih panas dan botol minuman plastik "berterbangan" di udara.

Bahkan, ada yang melempar bilah bambu hingga sang orator marah dan mengumpat dengan kata kasar.

Sang orator kembali memarahi peserta buruh yang menimbulkan kericuhan agar berhenti.

Setelah itu, suasana kembali kondusif setelah para orator mengatur peserta dari organisasi masing-masing untuk berpindah tempat dan berkumpul secara tersebar.

DEMO BURUH PANAS
DEMO BURUH PANAS: Suasana panas antarburuh saat aksi tolak Omnibus Law di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Alasan MK Menolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation. Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa. UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa.

Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.

"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum di sidang agenda putusan, Senin (2/10/2023).

MK mengatakan berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011, menyatakan penetapan Perppu menjadi UU tak perlu disertai naskah akademik. Sehingga pembentukannya hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan, tanpa tahapan perencanaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved