Pembunuhan
Sadisnya Kopda Andrianto, Bunuh Istri yang Lagi Hamil, Kemudian Berhubungan Badan dengan Selingkuhan
Kopda Andrianto, anggota TNI yang membunuh istrinya sendiri benar-benar keji. Usai bunuh istri, Andrianto berhubungan badan dengan selingkuhan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kopda Andrianto, anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 ini benar-benar sadis.
Sebab, Kopda Andrianto bersama selingkuhannya Listiano Agustina sudah membunuh Pipiet Dian Lestari.
Pipiet Dian Lestari adalah istri sah dari Kopda Andrianto.
Usai membunuh dan membakar jasad Pipiet Dian Lestari, Kopda Andrianto dengan santainya berhubungan badan bersama Listiano Agustina.
Baca juga: Kopi Sianida Mirna Salihin Heboh Kembali, Kini Banyak yang Meragukan Jessica Wongso Pembunuhnya
Dalam persidangan terungkap, bahwa aksi pembunuhan sadis terhadap Pipiet terjadi pada 27 April 2023 lalu.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, di Pengadilan Militer Surabaya.
Usai membunuh korban, Kopda Andrianto bersama selingkuhannya itu lantas membakar jenazah korban di persawahan Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jawa Timur.
Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi menumpangi mobil, dan mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Suami Potong Bibir Istri Pakai Cutter Berkarat Sampai Tewas Sempat Berlagak Bawa Oleh-oleh Petai
Berhubungan Badan di Hotel
Dalam kasus ini terungkap, bahwa Kopda Andrianto dan selingkuhannya Listiano Agustina sempat berhubungan badan di hotel kawasan wisata Kenjeran.
Alasan keduanya berhubungan badan karena ingin lebih tenang usai melakukan pembunuhan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Baca juga: Usai Bakar Mayat Istri di Sawah, Kopda Andrianto Bareng Selingkuhan Singgah di Hotel untuk Bercinta
Keesokan harinya, mayat korban ditemukan warga dan diautopsi di RSUD Bangkalan.
Terdakwa Listiano Agustina dan Kopda Andrianto ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Sembilan Tahun Menikah
Kopda Andrianto dan istrinya Pipiet Dian Lestari diketahui sudah sembilan tahun menikah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.